TARAKAN – Posisi desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan merupakan status yang bersifat tetap. Perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga maupun pembaruan informasi dalam sistem dapat memengaruhi posisi tersebut. Karena itu, masyarakat diminta tidak berupaya mengondisikan diri untuk mengejar kelompok desil tertentu.
Kepala BPS Kota Tarakan, Umar Riyadi mengatakan, hal yang lebih penting ialah memastikan data yang tercatat benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat. Apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kelurahan.
“Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos maupun kanal pengaduan resmi pemerintah untuk menyampaikan ketidaksesuaian data. Usulan perubahan tersebut tidak langsung mengubah posisi desil. Data yang disampaikan akan melalui proses verifikasi untuk memastikan informasi sesuai dengan kondisi masyarakat,” terangnya, Selasa (22/9).
Menurut Umar, proses verifikasi dilakukan oleh petugas Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam kondisi tertentu, BPS juga dapat melakukan ground check atau pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi yang dilaporkan sesuai dengan keadaan faktual.
Mekanisme tersebut diperlukan agar pembaruan data tidak hanya didasarkan pada laporan administratif. Pemeriksaan dapat menjadi bagian dari upaya memastikan informasi yang masuk benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Verifikasi dilakukan petugas PKH. Apabila diperlukan, BPS dapat melakukan ground check atau pemeriksaan langsung di lapangan,” jelasnya.
Umar mengatakan, pengelolaan DTSEN mengedepankan tiga prinsip utama. Pertama, pembaruan data dilakukan setiap tiga bulan. Kedua, data diintegrasikan lintas kementerian dan lembaga sehingga dapat mengikuti perubahan kondisi masyarakat. Ketiga, masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam proses pembaruan data.
“Sifat DTSEN mengedepankan tiga prinsip dalam pengelolaannya. Pertama, pembaruan data dilakukan setiap tiga bulan. Kedua, data diintegrasikan lintas kementerian dan lembaga agar dapat mengikuti perubahan kondisi masyarakat,” ujarnya.
“Ketiga, masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam pembaruan data. Warga dapat menyampaikan apabila terdapat informasi yang sudah tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” sambungnya.
Dengan mekanisme tersebut, DTSEN dirancang sebagai data yang dinamis. Posisi desil dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi sosial ekonomi keluarga serta pembaruan informasi yang masuk dan telah melalui proses verifikasi.
“Pemahaman mengenai mekanisme ini dinilai penting agar masyarakat tidak melihat desil sebagai label tetap atau semata-mata berdasarkan satu indikator. Posisi tersebut merupakan hasil pengurutan berdasarkan kumpulan informasi sosial ekonomi yang tersedia dalam sistem,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT