Menu MBG di Tarakan Kembali Dilaporkan Bermasalah, ORI Soroti Pengawasan

Zakaria RT • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 20:02 WIB
DISOROT: Ilustrasi penyaluran MBG di salah satu sekolah di Kota Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
DISOROT: Ilustrasi penyaluran MBG di salah satu sekolah di Kota Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Kembali adanya laporan orang tua siswa terkait dugaan temuan benda asing berupa material kaca dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara). Persoalan ini tidak hanya menyangkut makanan yang diterima siswa, tetapi juga bagaimana sekolah dan pihak penyedia merespons laporan yang berkaitan dengan keselamatan peserta didik.

Sebelumnya, ORI Perwakilan Kaltara menyampaikan jika menerima laporan terverifikasi pada Kamis (17/9) dan pada Sabtu (19/9) terkait adanya temuan material pada menu MBG di salah satu sekolah negeri di Kota Tarakan. Kendati demikian, laporan tersebut tidak dapat dipublikasikan secara detail lantaran adanya kekhawatiran pelapor terhadap nasib sang anak maupun intimidasi pihak orang tua.

Saat dikonfirmasi, Kepala ORI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah mengatakan, sekolah perlu memberikan perhatian terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan keamanan makanan. Menurutnya, laporan semacam itu harus segera ditindaklanjuti agar dapat diketahui persoalan yang terjadi dan langkah yang telah dilakukan. Peran Dinas Pendidikan (Disdik) juga dinilai penting karena menjadi leading sector dalam penyelenggaraan layanan pendidikan di sekolah.

“Disdik utamanya. Karena Disdik yang senantiasa menjadi leading sector dalam hal ini. Disdik adalah leading sector dari penyelenggaraan layanan yang ada di sekolah-sekolah,” katanya, Selasa (22/9).

Maria meminta Disdik memastikan sekolah tidak mengabaikan laporan yang berkaitan dengan keselamatan peserta didik. Penanganan tidak semestinya menunggu persoalan berkembang atau menimbulkan dampak kesehatan. Selain sekolah dan Disdik, perhatian juga diarahkan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak yang menjalankan penyediaan makanan MBG.

"Kami berharap SPPG memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan menjalankannya secara konsisten. Pengawasan, menurutnya, tidak boleh hanya dilakukan ketika ada pemeriksaan dari pihak luar. Jangan menunggu nanti pengawasan, menunggu nanti ditegur,” ungkapnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan ombudsman ORI Kaltara Mbg