TARAKAN – Berawal dari temuan satu cartridge cairan yang diduga mengandung Etomidate, polisi mengungkap keberadaan puluhan cartridge serupa di Kota Tarakan. Total 60 cartridge diduga berisi cairan tersebut ditemukan dalam rangkaian pengembangan kasus yang melibatkan seorang pria berinisial LSH alias AH alias AW dan dua perempuan berinisial DA serta CH.
LSH yang disebut berprofesi sebagai kontraktor diamankan polisi pada Minggu (20/9) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, ia sedang mengendarai sepeda motor Honda PCX di Jalan dr. Sutomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, petugas menemukan satu cartridge yang diduga berisi cairan Etomidate di dalam alat hisap yang berada di dalam tas LSH.
“Awalnya LSH alias AW kami amankan di Jalan dr. Sutomo. Dari pemeriksaan ditemukan satu cartridge yang diduga berisi cairan Etomidate. Dari keterangan awal, barang itu diperoleh setelah dipesan kepada perempuan berinisial DA,” kata Rusli.
Temuan satu cartridge tersebut kemudian menjadi pintu masuk penyidik untuk melakukan pengembangan. Polisi selanjutnya mengamankan DAN alias DA dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Dari keterangan DA, penyidik kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada perempuan berinisial IS alias CH. Polisi kembali melakukan pengembangan hingga mendapatkan informasi mengenai pemesanan puluhan cartridge.
Hasil penyelidikan sementara, terdapat pemesanan sebanyak 60 bungkus cartridge liquid yang diduga mengandung Etomidate. “Satu cartridge ditemukan saat LSH diamankan, kemudian 59 bungkus lainnya ditemukan di kediamannya,” ujar Rusli.
Penggeledahan di kediaman LSH akhirnya mengungkap keberadaan 59 bungkus cartridge tersebut. Seluruhnya bertuliskan “TUX” dan disimpan di dalam sebuah kotak berwarna oranye bertuliskan Power Supply CCTV.
Jika ditotal, 59 bungkus cartridge tersebut memiliki berat netto 147,3 gram. Sementara satu cartridge yang sebelumnya ditemukan saat LSH diamankan memiliki berat netto 0,06 gram.
Selain puluhan cartridge, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya satu rokok elektrik DJOY warna hitam, tas selempang JUACE, satu unit Honda PCX, serta empat telepon seluler masing-masing Samsung S10, Oppo A95, Oppo A73 dan Redmi Note 8.
“Seluruh barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan awal menggunakan test kit dan penimbangan. Barang-barang tersebut kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Rusli.
Dalam pengembangan kasus ini, DA disebut diamankan di salah satu tempat hiburan malam. Sementara CH diamankan di kediamannya. Ketiganya kemudian dibawa ke Makopolres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain sesuai hasil penyidikan.
Namun, polisi masih mendalami status hukum dan peran masing-masing orang yang diamankan. Penyidik juga masih menelusuri dari mana barang tersebut diperoleh dan bagaimana proses pemesanannya.
“Pemeriksaan masih berjalan. Kami mendalami asal barang, proses pemesanan, termasuk bagaimana 60 bungkus cartridge tersebut bisa berada dalam penguasaan mereka dan seperti apa peran masing-masing,” kata Rusli.
Penyidik juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran cartridge yang diduga mengandung Etomidate tersebut. “Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan informasi atau bukti yang mengarah kepada pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti. Pengembangan masih terus dilakukan berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ada,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT