Buruh Langgar Batas Aktivitas, UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Belum Bisa Beri Sanksi Langsung

Zakaria RT • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 10:36 WIB
PENGAWASAN : Aktivitas buruh dan pengguna jasa di kawasan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan menjadi perhatian pengelola. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
PENGAWASAN : Aktivitas buruh dan pengguna jasa di kawasan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan menjadi perhatian pengelola. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Pengelola Pelabuhan Tengkayu I Tarakan masih menghadapi keterbatasan dalam memberikan sanksi langsung kepada buruh yang melakukan aktivitas di luar batas ketentuan. Pengawasan dan pengendalian sejauh ini lebih banyak dilakukan melalui pengelola buruh atau yayasan yang menaungi para pekerja.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Keselamatan Angkutan Perairan UPTD Pelabuhan Tengkayu I, Widia Ayu Saraswati mengatakan, pembatasan aktivitas merupakan salah satu upaya menjaga ketertiban di kawasan pelabuhan. Pengaturan tersebut juga bertujuan membagi ruang aktivitas antara petugas, buruh dan pengguna jasa.

"Tapi dalam pelaksanaannya masih ditemukan aktivitas buruh yang berada di luar batas yang telah ditentukan. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri karena pengawasan di lapangan harus menjangkau berbagai aktivitas yang berlangsung dalam waktu bersamaan," ujarnya, Senin (21/9).

“Kami belum memiliki ketentuan yang memungkinkan pemberian sanksi secara langsung kepada buruh yang melakukan pelanggaran. Kalau kami, kalau untuk langsung ke petugasnya yang bersangkutan, kami lebih ke saat ini kami tegur ke pengelolanya, ke korporasinya,” ungkapnya.

Menurut Widia, teguran saat ini disampaikan melalui pihak yang menaungi para buruh. Pengelola pelabuhan belum memiliki dasar aturan yang memungkinkan pemberian sanksi secara langsung kepada buruh yang melakukan pelanggaran.

“Jadi, ke yayasannya kami berikan imbauan, tapi kalau untuk langsung ke buruhnya, itu kami belum ada aturan yang mengatur sampai ke situ,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, pengelola pelabuhan memilih melakukan pendekatan melalui pengelola buruh atau yayasan. Teguran diberikan agar aktivitas para pekerja kembali mengikuti ketentuan yang berlaku di kawasan pelabuhan.

Sementara untuk pengaturan yang lebih luas terkait aktivitas buruh, Widia menyebut masih terdapat tahapan yang perlu dilalui. Pengaturan tersebut nantinya dapat melibatkan kewenangan Dinas Perhubungan.

“Kalau untuk selebihnya terkait aturan dan lain-lain, memang sedang dalam proses itu di tahap selanjutnya mungkin di Dinas Perhubungan. Jadi kalau kami masih saat ini dalam upaya pengawasan dan pengendalian saja,” katanya.

Di tengah munculnya keluhan masyarakat terkait aktivitas buruh di kawasan pelabuhan, pengelola juga membuka ruang pengaduan bagi pengguna jasa. Masyarakat diminta memanfaatkan kanal resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.

Widia mengatakan, pengaduan dapat disampaikan melalui akun Instagram resmi pengelola. Pada kanal tersebut tersedia barcode yang dapat dipindai masyarakat untuk menyampaikan laporan.

"Selain melalui kanal tersebut, masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas yang berada di kawasan dermaga," ungkapnya.

Menurut Widia, setiap laporan yang masuk tetap membutuhkan proses verifikasi dan tindak lanjut agar penanganan yang dilakukan sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena itu, masyarakat diharapkan menggunakan kanal resmi yang telah disediakan.

“Dan tentu akan kami segera tindak lanjuti. Jadi kalau dari kami, seluruh keluhan, laporan itu pasti kami terima, kami tampung, dan kami tindak lanjuti,” ungkapnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
Pelabuhan Tengkayu I sanksi buruh