Awasi Dugaan Pungli Buruh di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Ini yang Dilakukan Pihak Pengelola

Zakaria RT • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 10:31 WIB
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Keselamatan Angkutan Perairan UPTD Pelabuhan Tengkayu I, Widia Ayu Saraswati. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Keselamatan Angkutan Perairan UPTD Pelabuhan Tengkayu I, Widia Ayu Saraswati. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh buruh di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan yang masih menjadi pekerjaan rumah Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan aktivitas buruh yang membawa tas penumpang tanpa izin dengan meminta imbalan Rp10 ribu di kawasan dermaga yang dinilai perlu diawasi agar tetap sesuai dengan batas dan ketentuan yang telah disepakati.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Keselamatan Angkutan Perairan UPTD Pelabuhan Tengkayu I, Widia Ayu Saraswati mengatakan, pengelola saat ini melakukan pengawasan dan pengendalian secara rutin di kawasan pelabuhan.

Pengawasan tidak dilakukan oleh pengelola sendiri. Petugas juga berkolaborasi dengan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan aktivitas buruh tetap tertib.

“Iya, kalau untuk saat ini, dari pihak pengelola tentu ada fungsi pengawasan dan juga pengendalian. Nah, kalau untuk pengawasan, kami kolaborasi dengan POMAL, dengan Satpol PP, itu melakukan pengawasan setiap hari terhadap rekan-rekan buruh untuk tetap tertib sesuai dengan lokasi yang telah disepakati,” katanya, Senin (21/9).

Menurutnya, pengawasan tersebut tidak hanya ditujukan kepada buruh. Pedagang serta penyedia jasa rental yang beraktivitas di kawasan pelabuhan juga menjadi bagian dari pengawasan petugas. Pembatasan aktivitas terutama diberlakukan pada area dermaga. Buruh, pedagang maupun penyedia jasa rental diperkenankan berada sampai batas tangga. Mereka tidak diperbolehkan turun hingga ke dalam speedboat.

“Ada. Selain dari buruh, kami juga ngawasi pedagang dan juga teman-teman rental. Jadi, mereka diperkenankan itu hanya sampai pada di tangga saja. Untuk turun ke dalam speed, itu tidak diperkenankan,” jelasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
Pelabuhan Tengkayu I tarakan pungli