Mobilitas Penyandang Disabilitas Terbatas, Disdukcapil Tarakan Lakukan Jemput Bola

Zakaria RT • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 19:49 WIB
ILUSTRASI GENERATE AI
ILUSTRASI GENERATE AI

TARAKAN - Keterbatasan mobilitas tidak menjadi alasan bagi penyandang disabilitas untuk kehilangan hak atas dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan menyediakan pelayanan jemput bola bagi warga yang mengalami kendala untuk datang langsung ke kantor.

Kepala Disdukcapil Kota Tarakan, Hery Purwono mengatakan, pelayanan tersebut diberikan kepada penyandang disabilitas dengan berbagai kondisi, termasuk mereka yang mengalami kendala mobilitas maupun kondisi tertentu yang membuat proses pelayanan di kantor sulit dilakukan.

“Layanan tidak hanya diperuntukkan bagi ODGJ. Penyandang disabilitas yang mengalami kendala mobilitas maupun kondisi tertentu juga dapat memperoleh pelayanan secara langsung di tempat tinggal,” urainya, Minggu (20/9).

Untuk perekaman identitas kependudukan, kondisi warga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Pengambilan data biometrik tetap membutuhkan kondisi yang memungkinkan agar proses dapat dilakukan dengan baik.

“Kalau tidak memungkinkan dibawa ke kantor, ada layanan datang ke rumah. Paling penting orangnya bisa dipastikan dalam kondisi tenang sehingga proses perekaman biometriknya dapat dilakukan,” tuturnya.

Menurut Hery, pelayanan tersebut juga mencakup penyandang disabilitas dengan kondisi yang beragam, baik disabilitas fisik maupun disabilitas mental seperti Down Syndrome. Pelayanan disesuaikan dengan kondisi masing-masing warga agar proses perekaman tetap dapat dilakukan.

Bagi penyandang disabilitas yang masih berusia di bawah 17 tahun, identitas kependudukannya berupa Kartu Identitas Anak (KIA). Setelah mencapai usia 17 tahun, perekaman KTP menjadi hal yang lebih utama.

“Kalau masih di bawah 17 tahun, identitasnya KIA. Ketika sudah 17 tahun, itu lebih utama untuk dilakukan perekaman KTP. Jadi kondisi disabilitas tidak menghilangkan hak mereka untuk mendapatkan identitas kependudukan,” jelas Hery.

Ia menegaskan, layanan jemput bola tersebut bukan sekadar pelayanan pada momentum tertentu. Permintaan perekaman langsung ke rumah masih muncul secara berkala sesuai kebutuhan warga.

“Hampir setiap minggu ada saja pelayanan langsung ke rumah. Ada ODGJ, ada juga warga difabel. Pelayanan kami sesuaikan dengan kondisi mereka supaya perekaman tetap bisa dilakukan,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
pelayanan disabilitas tarakan disabilitas disdukcapil