Pelaku Pencurian di Tarakan Diamankan Bersama Puluhan Bungkus Minyak Goreng

Eliazar Simon • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 21:30 WIB
DIAMANKAN : Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tarakan. SATRESKRIM POLRES TARAKAN
DIAMANKAN : Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tarakan. SATRESKRIM POLRES TARAKAN 

TARAKAN – Aksi pencurian di Toko Laris Jaya, Jalan Yos Sudarso RT 001, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tarakan. Seorang pria berinisial A diamankan setelah polisi mengantongi informasi terkait dugaan keterlibatannya dalam pencurian sejumlah barang di gudang toko.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak Toko Laris Jaya terkait kehilangan barang di gudang. Dalam perkara ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian dan keterlibatan terlapor.

“Tim URC Satreskrim Polres Tarakan telah mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian di Toko Laris Jaya. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan,” ujar Rusli.

Kasus tersebut diketahui terjadi dalam dua waktu berbeda. Kejadian pertama diketahui pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 07.30 WITA. Saat itu, karyawan Toko Laris Jaya hendak mengambil minuman di lantai satu toko. Namun, karyawan tersebut mendapati tali tambang yang sebelumnya digunakan untuk mengikat pintu gudang di lantai dua telah terbuka.

Curiga dengan kondisi tersebut, karyawan kemudian melakukan pengecekan terhadap gudang. Hasilnya, sejumlah barang diketahui telah hilang. Barang yang dilaporkan hilang di antaranya tabung gas LPG berbagai ukuran serta minyak goreng dari berbagai merek dan ukuran. Akibat kejadian pertama tersebut, pihak toko memperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta.

“Awalnya diketahui tali tambang yang digunakan untuk mengikat pintu gudang sudah terbuka. Setelah dicek, ada sejumlah barang yang hilang,” kata Rusli.

Namun, beberapa hari kemudian kehilangan kembali ditemukan di lokasi yang sama. Pada Selasa (8/9) sekitar pukul 07.28 WITA, pihak Toko Laris Jaya kembali mendapati sejumlah barang di gudang telah raib.

Barang yang diketahui hilang pada kejadian kedua tersebut yakni tiga tabung LPG Malaysia ukuran 14 kilogram, dua tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu dus minuman Pocari, satu dus minuman You C1000 dan satu dus sabun Mama Lemon ukuran 600 mililiter.

Kerugian akibat kejadian kedua ditaksir mencapai Rp2.115.897. Dengan demikian, total kerugian yang dilaporkan dari dua kejadian tersebut mencapai sekitar Rp17,1 juta.

Atas kejadian tersebut, pihak toko kemudian membuat laporan kepada kepolisian. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/237/IX/2026/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara tertanggal 15 September 2026.

Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Tarakan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku sekaligus mengetahui keberadaannya.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial A. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan mencari keberadaan yang bersangkutan.

Hingga akhirnya, pada Senin (14/9) sekitar pukul 23.00 WITA, petugas memperoleh informasi bahwa A berada di sebuah warnet di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.

Tim URC Satreskrim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan A. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Mapolres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa 12 bungkus minyak goreng Fortune, enam bungkus minyak goreng Kunci Mas dan sembilan bungkus minyak goreng Bimoli.

Rusli mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor, saksi-saksi maupun terlapor untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian dan keterkaitan barang bukti dengan perkara.

“Untuk prosesnya masih berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini,” jelasnya.

Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penyidikan serta gelar perkara penetapan tersangka. Penetapan status hukum akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rusli menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Polres Tarakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penanganan perkara,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan kriminal pencurian