TARAKAN - Keluhan Universitas Borneo Tarakan (UBT) terkait penyesuaian tarif praktik dan penelitian mahasiswa di RSUD dr. Jusuf SK mendapat tanggapan dari pihak rumah sakit. Penyesuaian tarif disebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan bagian dari upaya menyesuaikan pendapatan dengan kebutuhan operasional rumah sakit.
Plt Direktur RSUD dr. Jusuf SK, dr. Budy Azis B., Sp.PK., MH., mengatakan, penyusunan tarif dilakukan pada akhir 2025 dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran serta sumber pendapatan rumah sakit di luar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, tarif magang atau praktik mahasiswa sudah cukup lama tidak mengalami penyesuaian. Di sisi lain, kebutuhan operasional rumah sakit terus meningkat, termasuk untuk mendukung penggunaan berbagai fasilitas dan peralatan medis.
“Memang ada penyusunan tarif yang kami lakukan di akhir tahun 2025 terkait efisiensi anggaran dan pendapatan lain selain BLUD dan APBD. Tarif magang anak-anak kita ini sudah kurang lebih 9 tahun tidak disesuaikan, sementara biaya operasional rumah sakit dan fasilitas alat canggih terus meningkat,” ujar Budy, Kamis (17/9).
Ia menjelaskan, penyesuaian dilakukan dengan besaran yang berbeda sesuai jenis layanan. Beberapa tarif yang sebelumnya Rp10 ribu menjadi Rp30 ribu, dari Rp12.500 menjadi Rp30 ribu, serta dari Rp30 ribu menjadi Rp50 ribu.
Namun, Budy mengakui perubahan tersebut kemungkinan belum sepenuhnya tersinkronisasi dengan perencanaan pembiayaan pendidikan mahasiswa di UBT. Karena itu, pihak rumah sakit masih membuka ruang pembahasan mengenai penerapan tarif tersebut.
“Menurut kami ini masih bisa dinegosiasikan. Tinggal teknis pelaksanaannya nanti. Kami dari RSUD dr. Jusuf SK tidak ada masalah terkait harga, ayo kita duduk bareng membahas teknis dan nilai kepatutannya,” tegasnya.
Budy menyampaikan, ketentuan tarif tersebut saat ini masih berada dalam tahap Peraturan Direktur. Regulasi itu nantinya akan menunggu proses Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga menurutnya masih terdapat ruang untuk membahas kembali mekanisme kerja sama dengan institusi pendidikan.
Dengan kondisi tersebut, pihak RSUD dr. Jusuf SK membuka kemungkinan adanya pembahasan bersama UBT maupun institusi pendidikan lain yang selama ini menggunakan fasilitas rumah sakit sebagai lahan praktik dan penelitian mahasiswa.
“Skema tarif maupun mekanisme kerja sama teknis masih sangat memungkinkan untuk dibahas ulang bersama UBT maupun institusi pendidikan lainnya seperti Poltekkes Kaltara,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT