TARAKAN - Penyesuaian tarif layanan di RSUD dr. Jusuf SK menjadi perhatian Universitas Borneo Tarakan (UBT), khususnya Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES). Sebab, biaya yang harus ditanggung mahasiswa selama menjalani praktik profesi maupun penelitian dinilai berpotensi semakin besar.
Dekan FIKES UBT Alfianur, S.Kep., Ns., M.Kep., menjelaskan, kondisi tersebut terlihat dari perbandingan antara biaya praktik dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan mahasiswa setiap semester.
Saat ini, UKT mahasiswa FIKES UBT berada pada rentang Rp500 ribu hingga Rp4,7 juta per semester. Namun, sebagian besar mahasiswa berada pada kisaran Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per semester. Sementara itu, kebutuhan biaya praktik profesi, khususnya pada Program Profesi Ners, dapat mencapai lebih dari Rp6 juta hanya untuk biaya lahan praktik.
“Sebagai simulasi, pada profesi Ners terdapat 18 SKS praktik atau sekitar 126 hari. Dengan tarif RSUD saat ini sebesar Rp50 ribu per hari, kebutuhan biayanya saja sudah mencapai Rp6,3 juta. Ini belum ditambah biaya orientasi praktik Rp230 ribu, ujian Rp150 ribu, dan persentasi praktik. Angka ini jelas jauh melampaui UKT mahasiswa kami,” jelas Alfianur, Kamis (17/9).
Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan biaya praktik. UBT juga mencermati perubahan skema tarif penelitian mahasiswa yang diterapkan di RSUD dr. Jusuf SK. Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 2023, biaya penelitian sebelumnya menggunakan sistem paket berdasarkan proposal. Mahasiswa S1 dikenakan Rp300 ribu, sedangkan survei dikenakan Rp150 ribu.
Dalam ketentuan tarif baru, biaya penelitian dihitung berdasarkan lama penelitian. Untuk mahasiswa D3 dikenakan Rp320 ribu per minggu, sedangkan mahasiswa S1 dan profesi sebesar Rp650 ribu per minggu.
Dengan rata-rata penelitian berlangsung selama tiga hingga enam minggu, biaya yang harus disiapkan mahasiswa menjadi lebih besar. Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi pilihan lokasi penelitian mahasiswa.
“Dengan penelitian yang rata-rata berlangsung tiga hingga enam minggu, biaya tersebut dinilai dapat menambah beban mahasiswa. Bahkan, kondisi itu dikhawatirkan membuat mahasiswa mengalihkan lokasi penelitian ke luar RSUD, seperti komunitas maupun masyarakat,” urainya.
Alfianur mengatakan, perubahan skema tersebut membuat biaya penelitian ikut meningkat. Kondisi itu pada akhirnya dapat menyulitkan mahasiswa, terutama mereka yang harus membiayai sendiri seluruh kebutuhan pendidikan dan praktik.
Selain biaya penelitian, kenaikan tarif praktik juga dirasakan pada jenjang Diploma 3. Tarif yang sebelumnya Rp12.500 per hari disebut meningkat menjadi Rp30 ribu per hari. “Untuk Diploma 3, tarif praktik naik dari Rp12.500 menjadi Rp30.000 per hari. Selain itu, biaya penelitian yang dulunya diset per paket proposal Rp300 ribu, kini dihitung per minggu, yakni Rp320 ribu per minggu untuk D3 dan Rp650 ribu per minggu untuk S1 serta Profesi. Jika penelitian berlangsung tiga sampai enam minggu, biayanya sangat memberatkan,” terangnya.
Atas kondisi tersebut, FIKES UBT mengusulkan agar tarif praktik dan penelitian mahasiswa dapat ditinjau kembali. Salah satu opsi yang disampaikan yakni pemberlakuan tarif khusus bagi mahasiswa dari institusi pendidikan negeri daerah.
Selain itu, skema tarif kerja sama pendidikan diusulkan masuk dalam regulasi tarif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Jusuf SK. Dengan pengaturan tersebut, terdapat ruang untuk membedakan tarif kerja sama pendidikan dengan tarif layanan umum.
Menurut Alfianur, skema khusus tersebut diperlukan agar peningkatan biaya layanan rumah sakit tidak seluruhnya berujung pada bertambahnya beban mahasiswa. “Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan agar penyesuaian tarif tidak langsung dibebankan kepada mahasiswa melalui UKT,” ungkapnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT