Buoy Rusak dan Bergeser 1,4 Kilometer, Distrik Navigasi Tarakan Soroti Keselamatan Pelayaran

Eliazar Simon • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 20:17 WIB
KESELAMATAN: Kerusakan buoy di Alur Masuk pelabuhan dinilai akan berkaitan dengan keselamatan kapal serta nelayan yang melintas di alur pelayaran. ISTIMEWA
KESELAMATAN: Kerusakan buoy di Alur Masuk pelabuhan dinilai akan berkaitan dengan keselamatan kapal serta nelayan yang melintas di alur pelayaran. ISTIMEWA

TARAKAN – Kerusakan pelampung suar (buoy) di Alur Masuk Pelabuhan Tarakan bukan sekadar persoalan kerusakan fasilitas. Pelampung yang menjadi salah satu sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP) tersebut bergeser sekitar 1,4 kilometer dari posisi semula setelah diduga ditabrak kapal tunda pada awal Juli 2026.

Kondisi ini mendapat perhatian Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tarakan karena keberadaan dan posisi buoy berkaitan dengan keselamatan kapal serta nelayan yang melintas di alur pelayaran.

Kepala Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tarakan, Hendrikus mengatakan, kerusakan pertama kali diketahui berdasarkan laporan nelayan pada 2 Juli 2026 pukul 18.13 Wita.

Setelah mendapat laporan, petugas melakukan pengecekan terhadap kondisi buoy. Penelusuran kemudian dilakukan menggunakan sistem VTS untuk mengetahui pergerakan kapal di sekitar lokasi pada waktu kejadian.

Dari rekaman tersebut, TB LINTON 898 tercatat sebagai kapal yang berada paling dekat dengan posisi buoy. Kapal tersebut berada di bawah PT Cakrawala Nusa Bahari dengan penanggung jawab Capt DN.

Data VTS juga memperlihatkan adanya penurunan kecepatan kapal dari sekitar 4 knot menjadi 2 knot ketika berada di sekitar lokasi buoy. “Kami lihat dari rekaman VTS, kapal itu yang paling dekat dengan posisi pelampung. Kecepatannya juga turun, dari sekitar 4 knot menjadi 2 knot. Data itu kemudian kami gunakan untuk menelusuri kejadian dan meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan,” ujar Hendrikus.

Dari proses klarifikasi tersebut, perusahaan kemudian menyatakan bertanggung jawab atas kerusakan buoy. Namun, hingga 15 September 2026, perbaikan fisik belum dilakukan.

Hendrikus menjelaskan, kerusakan buoy tergolong cukup berat. Selain bagian fisiknya mengalami kerusakan, pelampung juga tidak lagi berada pada koordinat awal dan telah bergeser sekitar 1.400 meter.

“Pergeserannya cukup jauh, sekitar 1,4 kilometer dari posisi awal. Jadi ini bukan hanya persoalan kerusakan fisik, tetapi posisi pelampung juga sudah berubah dari titik yang seharusnya,” jelasnya.

Buoy tersebut memiliki bobot sekitar 3 ton dalam kondisi kosong. Sementara sistem jangkar di bagian bawah memiliki bobot sekitar 4 hingga 6 ton. Pelampung berada di perairan dengan kedalaman sekitar 30 meter dan menggunakan rantai sekitar 45 meter untuk menjaga posisinya.

Dengan konstruksi tersebut, pengembalian buoy ke posisi semula tidak dapat dilakukan secara sederhana. Dibutuhkan sarana khusus untuk menarik pelampung sekaligus mengembalikan sistem jangkar ke titik koordinat yang telah ditentukan.

“Fungsinya sangat vital ini, buat keselamatan pelayaran. Membantu kelancaran arus lalu lintas di laut,” kata Hendrikus.

Menurutnya, posisi dan fungsi penanda navigasi menjadi penting bagi kapal dan nelayan yang melintas, khususnya pada malam hari. Jika penanda atau lampu tidak berfungsi sebagaimana mestinya, pengguna alur pelayaran dapat kesulitan mengenali posisi fasilitas navigasi tersebut.

“Kalau penanda atau lampunya tidak berfungsi, tentu ada kekhawatiran bagi nelayan atau kapal yang melintas, terutama malam hari. Mereka bisa tidak melihat posisi penandanya. Makanya fasilitas seperti ini memang berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran,” tandasnya.

Distrik Navigasi Tarakan telah dua kali berkirim surat kepada perusahaan dan masih melakukan komunikasi terkait penyelesaian kerusakan. Koordinasi juga dilakukan dengan KSOP.
Namun, batas waktu 60 hari kalender untuk penyelesaian perbaikan telah terlewati sejak akhir Agustus.

Karena kewenangan pemberian sanksi tidak berada pada Distrik Navigasi, persoalan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Pelayaran dan Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

“Untuk penindakan atau sanksi, kewenangan kami terbatas. Karena itu nanti kami akan bersurat ke Mahkamah Pelayaran dan KPLP, sekaligus menyampaikan kronologi dan data yang kami miliki agar bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” pungkas Hendrikus. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
buoy alur pelayaran tarakan pelayaran