TARAKAN - Data penerima bantuan pangan terus menyesuaikan dengan hasil pemutakhiran yang dilakukan pemerintah. Kondisi tersebut memungkinkan warga yang sebelumnya menerima bantuan tidak lagi tercantum dalam daftar penerima pada penyaluran berikutnya.
Kepala Perum Bulog Cabang Tarakan, Zamahsyari Afsolin mengatakan, penerima bantuan pangan mengacu pada kelompok desil 1 hingga desil 4. Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk menentukan sasaran program bantuan.
“Pemutakhiran data kemudian dapat menyebabkan perubahan status seseorang dalam kelompok tersebut. Warga yang sebelumnya masuk kelompok penerima dapat berubah kategori setelah data diperbarui,” urainya, Selasa (15/9).
Ia mencontohkan warga yang sebelumnya berada pada desil 2 atau desil 3, setelah dilakukan pemutakhiran dapat berubah menjadi desil 6. Perubahan tersebut membuat warga bersangkutan tidak lagi masuk dalam kelompok sasaran bantuan pangan.
“Kalau ada perubahan data, itu bukan dilakukan Bulog. Kami hanya menyalurkan sesuai data yang diberikan pemerintah,” jelasnya.
Perubahan daftar penerima tidak hanya disebabkan pergeseran desil. Di lapangan, terdapat pula penerima yang tidak ditemukan, data ganda maupun perubahan status berdasarkan hasil pemutakhiran data pemerintah.
Untuk mengantisipasi kekosongan penerima, pemerintah telah menyiapkan data cadangan. Data tersebut dapat digunakan apabila terdapat penerima dalam daftar utama yang tidak lagi memenuhi kriteria atau tidak dapat ditemukan.
“Dengan mekanisme tersebut, pergantian penerima tidak dilakukan secara sepihak oleh Bulog. Prosesnya tetap mengikuti data dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” ulasnya.
Sementara warga yang dinilai layak menerima bantuan tetapi belum tercantum dalam daftar dapat diusulkan melalui musyawarah kelurahan. Usulan tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan dan mekanisme pemutakhiran data penerima bantuan.
Penyaluran bantuan pangan sendiri dipusatkan di kantor-kantor kelurahan. Skema tersebut dinilai memudahkan masyarakat karena lokasi pengambilan bantuan lebih dekat dengan tempat tinggal penerima.
Pemusatan penyaluran di kelurahan juga memudahkan petugas dalam pelayanan dan pendataan. Apabila ditemukan persoalan dalam daftar penerima saat pembagian berlangsung, Bulog bersama pihak terkait dapat langsung melakukan koordinasi.
“Meski masih terdapat sejumlah kendala administrasi, kami memastikan persediaan beras untuk mendukung penyaluran bantuan pangan tetap tersedia,” terangnya.
Selain bantuan pangan, stok beras Bulog juga disiapkan untuk mendukung program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketersediaan beras sekaligus membantu menjaga kestabilan harga di masyarakat.
“Kami memastikan stok beras Bulog tetap aman untuk mendukung kedua kebutuhan tersebut. Dengan demikian, persoalan yang terjadi dalam penyaluran bantuan pangan lebih berkaitan dengan penyesuaian data penerima, bukan persoalan ketersediaan beras,” bebernya.
Bulog terus mengejar proses distribusi agar bantuan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September dapat diterima seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat sesuai data pemerintah sebelum batas waktu 30 September 2026.
“Kami terus mengejar proses distribusi agar bantuan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September dapat diterima seluruh KPM yang tercatat sesuai data pemerintah sebelum batas waktu 30 September 2026,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT