51 Guru Non-ASN di Tarakan Menanti Formasi CPNS Guru

Zakaria RT • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 20:01 WIB
ILUSTRASI GENERATE AI
ILUSTRASI GENERATE AI

TARAKAN – Upaya pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di Kota Tarakan masih menyisakan sejumlah guru yang belum berstatus aparatur sipil negara (ASN). Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan mencatat sedikitnya 51 guru masih berstatus non-ASN.

Kepala Disdik Tarakan, Tamrin Toha mengatakan, keberadaan guru non-ASN tersebut menjadi perhatian pemerintah, terutama jika nantinya kembali dibuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru.

“Kita masih ada 51 guru yang berstatus non-ASN. Harapan kita itu ketika nanti ada buka formasi pendaftaran guru CPNS, mereka bisa mendaftar,” ujarnya, Senin (14/9).

Pemkot Tarakan sendiri telah mengusulkan 30 formasi CPNS untuk tenaga guru kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Namun, usulan tersebut masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.

Tamrin mengatakan, kesempatan mengikuti seleksi nantinya tetap bergantung pada persyaratan yang ditetapkan. Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah kepemilikan sertifikat pendidik.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan skema terkait status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang merancang mekanisme agar guru PPPK memiliki kesempatan mengikuti proses untuk menjadi PNS.

Skema tersebut masih dalam pembahasan, termasuk mengenai persyaratan usia. Pasalnya, ketentuan seleksi CPNS selama ini menetapkan batas usia maksimal 35 tahun, sementara sebagian guru PPPK di Tarakan telah berusia di atas batas tersebut.

“Nah itu juga lagi digodok di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Karena kan aturan selama ini untuk menjadi PNS itu maksimal 35 tahun. Nah sementara yang guru-guru kita berstatus PPPK itu juga banyak yang umurnya melebihi 35 tahun,” jelas Tamrin.

Menurutnya, pemerintah masih menunggu kepastian apakah ketentuan usia tersebut akan tetap diberlakukan atau mendapat penyesuaian khusus bagi guru yang telah berstatus PPPK. “Informasi yang kami terima waktu audiensi dengan kementerian kemarin akan digodok, apakah masih tetap begitu atau ada kelonggaran untuk berstatus PPPK,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
guru non-asn tarakan guru cpns