TARAKAN - Kebijakan pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Tidak hanya terkait pembiayaan gaji, pemerintah daerah juga masih menghadapi persoalan pemenuhan persyaratan bagi tenaga guru yang akan diangkat sebagai PPPK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, Abd Azis Hasan mengatakan, tenaga guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan pengangkatan pada dasarnya sudah diproses. Sementara tenaga guru yang belum memenuhi ketentuan belum dapat diangkat sebagai PPPK.
Salah satu persyaratan yang masih menjadi kendala adalah sertifikasi guru. Menurut Azis, sertifikasi tersebut merupakan ketentuan yang harus dipenuhi sehingga kebutuhan tenaga pendidik saja tidak cukup untuk menjadi dasar pengangkatan.
“Yang memenuhi syarat sudah diangkat semua. Yang belum itu karena tidak memiliki sertifikasi guru. Itu memang menjadi syarat mutlak,” jelasnya, Minggu (13/9).
Azis menjelaskan, pemerintah daerah tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam proses pengangkatan. Artinya, kebutuhan tenaga pendidik harus berjalan beriringan dengan pemenuhan persyaratan administrasi dan status kepegawaian.
Di sisi lain, kebutuhan guru tetap menjadi bagian penting dalam menjaga pelayanan pendidikan di daerah. Karena itu, Pemkot Tarakan berkepentingan agar tenaga pendidik yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh kepastian status kepegawaian.
Namun, setiap penambahan pegawai juga memiliki konsekuensi terhadap kemampuan keuangan daerah. Kondisi tersebut membuat skema pembiayaan PPPK menjadi perhatian tersendiri bagi Pemkot Tarakan.
“Kami masih menunggu kepastian mengenai bagaimana kebijakan tersebut akan diterapkan. Pemerintah daerah berharap mekanisme yang nantinya ditetapkan tidak menimbulkan beban baru bagi APBD,” bebernya.
Menurut Azis, apabila pemerintah pusat benar-benar mengambil alih pembayaran gaji PPPK, kebijakan tersebut seharusnya turut memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.
Pengalihan pembiayaan gaji PPPK diharapkan tidak diikuti dengan pengurangan dana transfer ke daerah. Sebab, jika transfer ikut dikurangi, beban fiskal daerah dinilai tetap tidak banyak berubah. “Kalau gaji diambil alih pusat, jangan kemudian dana transfer kita dikurangi. Kalau transfer dipotong, ruang fiskal daerah tetap saja sempit,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT