Gaji PPPK Beralih ke Pusat, Pemkot Tarakan Jaga Ruang Fiskal Daerah

Zakaria RT • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 11:20 WIB
Sekda Tarakan, Abd Azis Hasan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
 Sekda Tarakan, Abd Azis Hasan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Rencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai dapat memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran. Namun, kepastian mengenai sumber anggaran dan mekanisme pembiayaan menjadi hal yang perlu diperjelas sejak awal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, Abd Azis Hasan mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga akan berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian skema pembiayaan agar dapat menyusun perencanaan keuangan secara tepat.

“Saya menilai, kebijakan penggajian PPPK tidak bisa hanya dilihat dari sisi administrasi kepegawaian," Minggu, (13/9).

Dampaknya terhadap kemampuan fiskal daerah juga harus diperhitungkan. Terlebih, kebutuhan pemerintah daerah setiap tahun tidak hanya berkaitan dengan pembayaran gaji pegawai.

"Ada kebutuhan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik dan program lain yang membutuhkan dukungan APBD,” katanya.

Menurut Azis, apabila pemerintah pusat benar-benar mengambil alih beban penggajian PPPK tanpa mengurangi dana transfer ke daerah, kondisi tersebut akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah. Ruang fiskal yang tersedia dapat diarahkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Kalau memang pusat yang menanggung, tentu kita menyambut baik. Karena daerah bisa punya ruang lebih untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Namun, Azis menekankan pentingnya kepastian mengenai skema tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, jangan sampai sudah memasukkan kebijakan pengambilalihan gaji PPPK dalam perencanaan anggaran, tetapi kemudian terjadi perubahan terhadap besaran dana transfer.

“Perubahan kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kemampuan daerah dalam menjalankan program yang telah direncanakan,” tuturnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan pppk ekonomi fiskal