TARAKAN – Pelarian A (39) setelah lolos dari penangkapan polisi akhirnya berakhir. Pria tersebut diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan dalam pengembangan perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tarakan.
A sebelumnya berada di lokasi saat polisi mengamankan seorang pria berinisial AS dalam perkara narkotika. Namun, ketika proses penangkapan berlangsung, A berhasil melarikan diri. Sejak saat itu, keberadaannya diburu hingga masuk dalam daftar pencarian.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, A akhirnya berhasil diamankan pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
“Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus narkotika sebelumnya. Saat AS diamankan, A berada di lokasi, tetapi melarikan diri sehingga kemudian masuk dalam daftar pencarian,” kata Rusli.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan A yang berada di wilayah Lingkas Ujung. Petugas kemudian mendatangi kediamannya di Jalan Jembatan Besi RT 11, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur.
Begitu mengetahui keberadaan A, polisi langsung melakukan pengamanan. Petugas juga melakukan penggeledahan untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti narkotika. Namun, dari penggeledahan tersebut, polisi tidak menemukan sabu maupun barang bukti narkotika lainnya yang berada pada diri A.
“Ketika didatangi di kediamannya, A langsung diamankan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti, tetapi saat itu tidak ditemukan narkotika pada dirinya,” ujar Rusli.
Meski tidak ditemukan sabu saat penangkapan, penyidik tetap membawa A ke Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi mendalami keterangannya berkaitan dengan perkara yang sebelumnya membuat A melarikan diri.
Kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan penyerahan narkotika jenis sabu oleh A kepada AS. Dalam informasi yang diterima polisi, sabu yang diserahkan tersebut disebut sebanyak dua bungkus plastik bening.
Saat AS diamankan, A berada di lokasi. Namun, A kemudian memanfaatkan situasi untuk melarikan diri sebelum petugas berhasil mengamankannya.
“Penyidik masih mendalami keterlibatan A dalam perkara ini, termasuk dugaan penyerahan dua bungkus plastik bening kepada AS. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran A secara lebih jelas dalam perkara tersebut,” jelas Rusli.
Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk memastikan peran A dalam perkara tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
“Pemeriksaan terhadap A dilakukan untuk mendalami keterlibatannya sekaligus mengembangkan jaringan yang berkaitan dengan perkara narkotika ini. Setiap informasi yang diperoleh masih terus kami kembangkan,” katanya.
Atas perkara tersebut, A dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rusli menegaskan proses hukum terhadap A tetap berjalan. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.
“Proses hukum tetap berjalan dan penyidik masih melakukan pengembangan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Rusli.
Polres Tarakan juga mengingatkan masyarakat agar ikut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT