TARAKAN - Wacana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat respons dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Pemkot melihat rencana tersebut sebagai peluang untuk mengurangi tekanan belanja pegawai di daerah.
Namun, pengalihan tanggung jawab pembiayaan itu dinilai harus disertai skema yang jelas. Pemkot Tarakan tidak ingin kebijakan tersebut justru membuat kemampuan keuangan daerah kembali tertekan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, Abdul Azis Hasan mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah menyambut baik apabila gaji PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, nantinya menjadi tanggungan pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan manfaat bagi daerah apabila anggaran untuk membayar gaji benar-benar bersumber dari APBN.
“Ya itu malah lebih bagus. Jadi kalau memang rencana itu terealisasi lebih bagus. Sepanjang jangan lagi lalu anggarannya dipotong dari APBD,” kata Azis, Minggu (13/9).
Azis menjelaskan, pemerintah daerah saat ini harus mengatur anggaran untuk berbagai kebutuhan. Selain belanja pegawai, APBD juga diperlukan untuk menjalankan program pembangunan serta memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan. Sehingga kata dia, pengurangan beban belanja pegawai seharusnya memberikan ruang fiskal bagi daerah.
Ruang tersebut kemudian dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan lain yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. "Persoalannya akan berbeda kalau pengambilalihan gaji PPPK hanya dilakukan pada sisi pembayaran, sementara dana transfer yang selama ini menjadi sumber pembiayaan daerah ikut dikurangi," urainya.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintah daerah dinilai tidak mendapatkan keuntungan fiskal secara nyata. Beban gaji memang tidak lagi tercatat sebagai belanja daerah, tetapi kemampuan APBD juga berkurang karena transfer dari pusat dipangkas.
“Jadi katanya diambil alih pusat tapi anggaran kita dipotong lagi. Sama saja bohong. Karena diambil pusat mestinya sepenuhnya digaji dari APBN. Jangan lalu gajinya diambil dari APBD. APBD lagi yang dipotong melalui dana transfernya,” tegasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT