Salah Satu Aplikator Tolak SK Gubernur Kaltara, SePOI Kawal Upaya Pemerintah Bertindak Tegas

Zakaria RT • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 18:26 WIB
ILUSTRASI GENERATE AI
ILUSTRASI GENERATE AI

TARAKAN - Terjadinya polemik penerapan tarif transportasi online sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) belum berakhir. Setelah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Tarakan dan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor aplikator. Namun demikian, salah satu aplikator secara terang-terangan menyatakan belum bersedia menerapkan tarif sesuai ketetapan gubernur.

Saat dikonfirmasi, Ketua Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara, Misyadi mengatakan, sikap tersebut disampaikan langsung oleh manajemen pusat salah satu aplikator melalui sambungan telepon. Hal itu diketahui ketika dirinya bersama sejumlah anggota DPRD Kota Tarakan mendatangi kantor aplikator tersebut.

Dalam sidak tersebut, kata dia, Komisi III DPRD Kota Tarakan yang membidangi transportasi memimpin kegiatan. Sejumlah anggota Komisi I juga turut hadir karena berkaitan dengan pemerintahan. “Manajemen aplikator bersangkutan menyatakan melalui telepon tidak siap melaksanakan tarif sesuai SK Gubernur,” ujarnya, Rabu (9/9).

Pernyataan tersebut, lanjutnya, disampaikan di hadapan perwakilan pengemudi dan sejumlah mitra aplikator yang kebetulan berada di lokasi. DPRD kemudian meminta agar sikap tersebut dituangkan secara resmi melalui surat.

Surat jawaban dari aplikator tersebut selanjutnya telah diteruskan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara bersama hasil kesimpulan RDP DPRD Kota Tarakan. DPRD juga mengeluarkan surat rekomendasi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara dengan tembusan kepada Gubernur Kaltara.

“Kalau aplikator lain memastikan diri siap menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur, dengan catatan kompetitornya juga harus seperti itu. Mereka tinggal menunggu,” katanya.

Adapun alasan yang disampaikan adalah tarif dalam SK Gubernur yang dinilai aplikator tersebut terlalu tingg, sehingga meminta agar ketentuan tarif tersebut dikaji dan direvisi kembali. Pihaknya menilai usulan evaluasi pada dasarnya tidak menjadi persoalan.

“Tapi, selama SK Gubernur masih berlaku, ketentuan itu semestinya dijalankan terlebih dulu," ucapnya.

Ia mengatakan, evaluasi justru dapat dilakukan setelah kebijakan diterapkan. Dengan demikian, pemerintah dapat melihat dampaknya dari tiga sisi, yakni aplikator sebagai pelaku usaha, masyarakat sebagai pengguna jasa, dan pengemudi sebagai mitra aplikator.

“Jangan melihat dari satu sisi. Harus tiga aspek yang kita lihat, aplikator, masyarakat sebagai pengguna dan masyarakat sebagai pengemudi,” jelasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan kaltara transportasi online