TARAKAN – Penerapan pilot project Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP) mulai memunculkan tantangan baru bagi pelaku usaha perikanan di Kalimantan Utara (Kaltara) . Salah satunya dirasakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki kelengkapan perizinan untuk melakukan ekspor secara mandiri.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara menemukan sebagian pelaku UMKM cenderung menggunakan perusahaan lain yang telah memiliki kelengkapan izin untuk mengirim produk mereka ke luar negeri.
Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu gambaran yang ditemukan selama pelaksanaan pilot project SMHKP.
“Untuk UMKM aslinya sendiri kemungkinan karena mereka mau langsung mungkin agak berat. Artinya, mereka akhirnya menggunakan yang undername atau pinjam bendera,” ungkap Ichi.
Menurut dia, keterbatasan akses terhadap perizinan menjadi salah satu faktor yang membuat pelaku UMKM kesulitan melakukan ekspor secara mandiri. Terlebih bagi usaha yang jumlah produknya tidak terlalu besar, pemenuhan seluruh persyaratan ekspor dinilai menjadi tantangan tersendiri.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penerapan SMHKP tidak hanya berkaitan dengan pelayanan karantina, tetapi juga kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi seluruh dokumen dan persyaratan yang ditetapkan.
Dalam mekanismenya, eksportir produk perikanan wajib mengurus SMHKP sebelum mengajukan dokumen karantina melalui sistem SSM QC. Tanpa dokumen SMHKP, pengajuan dokumen K1 tidak dapat diproses.
“Jadi eksportir sebelum melakukan ekspor, khusus untuk produk perikanan, mereka wajib mengurus dulu dokumen SMHKP. Setelah dokumen itu diurus, baru nanti bisa melakukan pengajuan melalui sistem SSM QC,” jelasnya.
Bagi BKHIT Kaltara, proses pelayanan karantina sendiri relatif cepat ketika dokumen yang diajukan telah lengkap. Simulasi untuk pengiriman melalui jalur udara menunjukkan proses dari permohonan masuk hingga dokumen diterbitkan dapat dilakukan kurang dari 50 menit.
“Kalau di Karantina itu kami coba simulasi untuk yang pertama untuk jalur udara, kami hitung di bawah 50 menit,” ujarnya.
Persoalan yang menjadi tantangan justru berada pada tahapan pemenuhan dokumen sebelum permohonan masuk ke pelayanan karantina. Karena itu, BKHIT tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan pelaku usaha untuk melengkapi seluruh persyaratan.
Selain persoalan UMKM, karakteristik Kaltara sebagai wilayah perbatasan juga menjadi bagian dari masukan yang disampaikan selama pilot project. Pelaku usaha sebelumnya menyampaikan keberatan terkait persyaratan tambahan terhadap sejumlah komoditas, khususnya ikan segar dan kepiting yang dikirim langsung ke negara tujuan tanpa melalui proses pengolahan.
Pelaku usaha berharap komoditas yang berasal dari hasil penangkapan dapat memperoleh perlakuan berbeda dengan produk yang berasal dari proses produksi atau pengolahan.
“Kalau saya lihat itu pelaku usaha penginnya yang basisnya mungkin penangkapan, bukan proses yang produksi, itu dimasukkan di pengecualian,” kata Ichi.
Menurutnya, usulan tersebut dapat menjadi bagian dari analisis yang disampaikan kepada pemerintah pusat. Namun, keputusan mengenai kemungkinan pengecualian atau perlakuan khusus tetap menjadi kewenangan Barantin dan instansi terkait.
Di sisi lain, pelaksanaan pilot project juga menunjukkan adanya dampak terhadap aktivitas ekspor. Berdasarkan evaluasi hingga 5 Agustus 2026, ekspor komoditas perikanan di Kaltara tercatat turun sekitar 16 persen. PNBP dari layanan karantina juga mengalami penurunan sekitar 30 persen.
“Secara data ada penurunan. Penurunan ekspor itu sekitar 16 persen, kalau enggak salah. Penurunan PNBP sekitar 30 persen,” kata Ichi.
Namun, ia menegaskan penurunan tersebut masih menjadi bagian dari bahan evaluasi dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir mengenai penerapan SMHKP.
Pilot project yang mulai berjalan sekitar 21–22 Juli tersebut masih berlangsung. Hasil pelaksanaannya akan dihimpun bersama evaluasi dari sejumlah lokasi lain untuk kemudian menjadi dasar Barantin pusat dalam menentukan kebijakan berikutnya.
“Ini kan pilot project, jadi sebenarnya dari evaluasi itu nanti tentunya pasti muncul sebuah kebijakan. Kebijakannya tentu nanti berdasarkan basis pilot project juga,” ujarnya.
BKHIT Kaltara memastikan pihaknya akan mengikuti keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat. Berbagai masukan dari pelaku usaha, termasuk persoalan UMKM, komoditas hasil tangkapan dan kondisi Kaltara sebagai wilayah perbatasan, akan menjadi bagian dari bahan evaluasi.
“Pada prinsipnya kami di Karantina Kaltara tentunya mengikuti arahan pusat. Apa pun nanti hasilnya yang ditetapkan oleh Pusat Barantin, ya kita laksanakan di sini,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT