Ekspor Perikanan Kaltara Turun 16 Persen, PNBP Karantina Ikut Merosot

Eliazar Simon • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 19:34 WIB
MENURUN : Adanya penurunan ekspor komoditas perikanan turut berdampak terhadap PNBP dari layanan karantina sekitar 30 persen.
MENURUN : Adanya penurunan ekspor komoditas perikanan turut berdampak terhadap PNBP dari layanan karantina sekitar 30 persen.

TARAKAN – Aktivitas ekspor komoditas perikanan di Kalimantan Utara (Kaltara) mengalami penurunan sekitar 16 persen selama periode evaluasi penerapan pilot project Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP). Penurunan tersebut turut berdampak terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan karantina yang merosot sekitar 30 persen.

Data tersebut menjadi salah satu catatan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara dalam mengevaluasi pelaksanaan pilot project sebelum kebijakan tersebut ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah pusat.

Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan, berdasarkan evaluasi hingga 5 Agustus 2026, terdapat penurunan pada aktivitas ekspor maupun PNBP.

“Secara data ada penurunan. Penurunan ekspor itu sekitar 16 persen, kalau enggak salah. Penurunan PNBP sekitar 30 persen,” kata Ichi. 

Pilot project tersebut mulai diterapkan sekitar 21–22 Juli 2026. Pelaksanaannya merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penggunaan SMHKP sebagai salah satu dokumen persyaratan dalam pengajuan dokumen karantina untuk produk perikanan.

Menurut Ichi, masa piloting tersebut sekaligus menjadi kesempatan untuk melihat persoalan yang muncul di lapangan. Berbagai kendala yang ditemukan akan dihimpun dan disampaikan kepada Barantin pusat sebagai bahan evaluasi.

“Ini kan kami lagi pilot project, istilahnya pilot project-nya belanja masalah, apa sih yang terjadi. Kami sudah bersurat juga minta ke pusat bahan evaluasi,” jelasnya.

Dalam skema tersebut, eksportir produk perikanan harus memiliki dokumen SMHKP sebelum mengajukan dokumen karantina melalui sistem SSM QC. Apabila dokumen SMHKP belum tersedia, pengajuan dokumen K1 tidak dapat diproses.

“Jadi eksportir sebelum melakukan ekspor, khusus untuk produk perikanan, mereka wajib mengurus dulu dokumen SMHKP. Setelah dokumen itu diurus, baru nanti bisa melakukan pengajuan melalui sistem SSM QC,” ujarnya.

Namun, BKHIT Kaltara memastikan kewajiban tersebut tidak berarti proses pelayanan karantina membutuhkan waktu lama. Berdasarkan simulasi pelayanan untuk pengiriman melalui jalur udara, proses sejak permohonan masuk hingga dokumen karantina diterbitkan dapat dilakukan kurang dari 50 menit apabila seluruh persyaratan telah lengkap.

“Dari masuk permohonan, proses, sampai terbit dokumen kami hitung di bawah 50 menit. Tentunya masuk dokumen itu yang terhitung lengkap,” katanya.

Dengan demikian, BKHIT tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan pelaku usaha untuk melengkapi dokumen sebelum mengajukan pelayanan karantina. Tahapan pemenuhan SMHKP dan persyaratan lainnya berada sebelum proses pelayanan karantina.

“Untuk histori mereka melengkapi itu yang mungkin kami kurang tahu seperti apa,” tuturnya.

Meski terjadi penurunan, Ichi menegaskan kegiatan ekspor perikanan di Kaltara tetap berjalan. Pilot project tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan ekspor, melainkan menguji penerapan kebijakan sekaligus mengidentifikasi persoalan di lapangan.

“Pilot project ini terlaksana dan bukan berarti pilot project itu akan menghambat ekspor, enggak. Pada intinya sesuai arahan Kepala Badan, Barantin akan memaksimalkan pelayanan sehubungan dengan melancarkan ekspor,” katanya.

Selain Kaltara, pilot project juga dilaksanakan di sejumlah lokasi lain. Hasil evaluasi dari masing-masing wilayah nantinya menjadi bahan bagi Barantin pusat untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

“Nanti keputusan di pusat. Untuk membahas hasil evaluasi pelaksanaan pilot project ini. Jadi apa pun nanti hasilnya yang ditetapkan oleh Pusat Barantin, ya kita laksanakan di sini,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
ekspor perikanan kaltara perikanan