Dugaan Pembunuhan di Salah Satu Hotel di Tarakan, Polisi Amankan Seorang Pria

Zakaria RT • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 18:42 WIB
ILUSTRASI GENERATE AI
ILUSTRASI GENERATE AI

TARAKAN – Kematian seorang perempuan berinisial P di salah satu kamar hotel di Tarakan tengah didalami kepolisian. Seorang perempuan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa setelah seorang pria berinisial AS mendatangi Polres Tarakan dan mengaku telah melakukan kekerasan terhadap kekasihnya.

Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti personel kepolisian dengan mendatangi lokasi yang disebutkan AS. Polisi kemudian menemukan korban di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Tarakan, Sabtu (5/9).

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, AS datang ke Polres Tarakan sekitar pukul 13.00 WITA. Setelah menerima informasi tersebut, personel piket Pamapta, Reskrim dan Identifikasi langsung bergerak menuju hotel.

“AS datang sekitar pukul 13.00 WITA dan menyampaikan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap kekasihnya di sebuah kamar hotel. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi,” kata Rusli, Minggu (6/9).

Setibanya di hotel, petugas menuju kamar 204 untuk memastikan informasi yang disampaikan. Di dalam kamar, polisi menemukan P dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Dari pemeriksaan awal, polisi juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

“Ketika tiba di kamar 204, anggota menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Dari pemeriksaan awal juga ditemukan beberapa luka pada tubuh korban,” ujar Rusli.

Setelah memastikan kondisi korban, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang yang berada di dalam kamar kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Barang-barang tersebut di antaranya pakaian, handuk yang diduga memiliki bercak darah, dua unit telepon genggam, dompet berisi identitas korban, tas, jaket, jilbab, kacamata, masker, rokok dan korek api.

“Beberapa barang sudah kami amankan dari lokasi. Handuk yang diduga terdapat bercak darah juga menjadi bagian dari barang yang diperiksa penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan kejadian,” jelasnya.

Selain barang-barang tersebut, petugas juga menemukan bong hisap di kamar korban. Barang itu turut diamankan dan masih diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

“Bong hisap ditemukan di lokasi dan sudah diamankan. Untuk keterkaitannya dengan perkara maupun penggunaan barang tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya.

Polisi kini masih mendalami hubungan antara korban dengan AS serta rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Pengakuan AS mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban juga akan dicocokkan dengan hasil olah TKP dan barang bukti.

Penyidik belum membeberkan secara rinci jenis luka yang ditemukan maupun penyebab pasti kematian korban. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan bagaimana peristiwa tersebut terjadi.

“Kronologi lengkap dan motif masih kami dalami. Penyidik masih mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan kondisi TKP serta barang bukti yang sudah diamankan,” kata Rusli.

Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian mengusut dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rusli menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi akan mendalami seluruh keterangan dan bukti yang ditemukan untuk menentukan konstruksi perkara serta memastikan peran AS dalam peristiwa tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan. Setiap keterangan dan barang bukti akan diperiksa untuk memastikan rangkaian kejadian serta konstruksi perkara berdasarkan fakta yang ditemukan,” katanya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai kasus tersebut. Perkembangan perkara akan disampaikan setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diimbau menunggu informasi resmi dari kepolisian,” pungkas Rusli. (zac/jnr)

 

Editor : Januriansyah RT
tarakan kriminal pembunuhan