Disdik Tarakan Masih Kekurangan Guru 285 Orang

Zakaria RT • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 20:46 WIB
Kepala Disdik Tarakan Tamrin Toha. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala Disdik Tarakan Tamrin Toha. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah tidak hanya bergantung pada ketersediaan ruang kelas dan fasilitas pendidikan. Kehadiran guru yang cukup juga menjadi bagian penting untuk memastikan setiap mata pelajaran dapat diberikan secara optimal kepada peserta didik. Namun, kebutuhan tenaga pendidik di Kota Tarakan saat ini menghadapi tantangan seiring berkurangnya jumlah guru dan terbatasnya ruang untuk melakukan perekrutan tenaga baru.

Sehingga, Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan mencatat kekurangan guru mencapai sekitar 285 orang hingga akhir 2026. Kekurangan tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan pembelajaran dengan beban mengajar 24 jam per minggu dan terjadi akibat sejumlah guru memasuki masa pensiun, mutasi, hingga meninggal dunia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Disdik Tarakan, Tamrin Toha mengatakan, kondisi tersebut menjadi persoalan yang perlu diantisipasi karena kebutuhan guru tidak sebanding dengan perekrutan tenaga pendidik. Terlebih, kebijakan pemerintah saat ini membatasi penambahan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

“Guru itu pensiun usia 60 tahun. Kita sampai 2026 ini tepatnya desember mengalami kekurangan guru dengan hitungan 24 jam per minggu sekitar 285 orang. Kekurangan ini bukan semata-mata disebabkan oleh guru yang pensiun. Ada pula tenaga pendidik yang mengalami mutasi maupun meninggal dunia," ujarnya, Jumat (4/9).

Diungkapkannya, kondisi itu membuat jumlah guru yang tersedia terus berkurang sementara kebutuhan pembelajaran di sekolah tetap berjalan. Tamrin menjelaskan, sebelum 2025, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk merekrut tenaga honorer sebagai pengganti guru yang pensiun maupun meninggal dunia.

"Tapi kebijakan ini berubah setelah adanya ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menerapkan prinsip zero growth. Sebelumnya masih bisa, ada Perwali yang membolehkan kita masih boleh merekrut honor pengganti, apakah yang sudah pensiun atau meninggal," jelasnya.

"Tapi setelah ada keluar Peraturan MenPAN yang prinsipnya zero growth, tidak boleh ada penambahan, makanya kita sekarang mengalami kekurangan guru,” jelasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan guru tenaga pengajar