Dua Madrasah Masih Terima Siswa di Kondisi Kabut Asap, Ini Penjelasan Kemenag Tarakan

Zakaria RT • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 19:28 WIB
Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan H. Syopyan, S.Ag., M.Pd. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan H. Syopyan, S.Ag., M.Pd. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan memberikan ruang penyesuaian kepada madrasah dalam menerapkan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) menyusul kondisi paparan kabut asap yang tidak merata di setiap wilayah. Satuan pendidikan dapat menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi lingkungan masing-masing, namun tetap diwajibkan mengutamakan keselamatan dan perlindungan peserta didik.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan H. Syopyan, S.Ag., M.Pd. mengatakan, kondisi kualitas udara akibat paparan asap tidak selalu sama antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Karena itu, kebijakan di lapangan tidak sepenuhnya diseragamkan, melainkan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing madrasah.

“Karena kondisi paparan asap tidak selalu sama di setiap wilayah, pelaksanaan kebijakan di lapangan dapat disesuaikan dengan situasi masing-masing madrasah. Tetapi yang paling penting tetap memperhatikan keselamatan peserta didik,” ujarnya, Rabu (2/9).

Pelaksanaan BDR di lingkungan madrasah di Tarakan mulai berjalan sejak 1 September. Mayoritas madrasah disebut telah mengikuti arahan tersebut dengan mengalihkan proses pembelajaran dari tatap muka (PTM) menjadi pembelajaran dari rumah.

Namun, masih terdapat dua madrasah di wilayah Tarakan Timur, tepatnya sekitar Mamburungan dan Karungan, yang masih menerima siswa untuk mengikuti pembelajaran pada pagi hari. Kondisi lingkungan di wilayah tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian pelaksanaan pembelajaran.

Meski masih menerima siswa, aktivitas pembelajaran di dua madrasah tersebut tidak berlangsung seperti jadwal normal. Peserta didik hanya mengikuti kegiatan belajar dalam waktu terbatas sebelum dipulangkan lebih awal.

“Ada dua madrasah di wilayah Tarakan Timur, sekitar Mamburungan dan Karungan, yang masih melaksanakan pembelajaran. Namun, kegiatannya tidak sampai selesai seperti biasa. Sekitar pukul 09.30 WITA siswa sudah dipulangkan,” terangnya.

Syopyan mengatakan, pola tersebut merupakan bentuk penyesuaian yang diberikan kepada satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar. Kemenag tidak hanya melihat apakah pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka atau dari rumah, tetapi juga memastikan perlindungan peserta didik menjadi perhatian utama.

Karena itu, bagi madrasah yang masih melaksanakan PTM, pihak sekolah diminta menerapkan langkah mitigasi untuk mengurangi risiko paparan asap. Salah satunya dengan memastikan seluruh peserta didik menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.

Selain itu, koordinasi dengan orang tua juga dinilai penting. Pihak madrasah diminta menyampaikan kondisi dan langkah antisipasi melalui grup komunikasi masing-masing sehingga orang tua mengetahui kebijakan yang diterapkan sekolah.

“Kalau memang anak-anak tetap masuk, penggunaan masker harus dipastikan. Kita juga minta pihak madrasah mengingatkan orang tua melalui grup komunikasi masing-masing,” katanya.

Menurut Syopyan, dokumentasi terhadap langkah mitigasi juga dapat dilakukan oleh madrasah. Dokumentasi tersebut diperlukan sebagai bahan laporan sekaligus menjadi bukti bahwa satuan pendidikan telah mengambil langkah perlindungan terhadap peserta didik selama kondisi paparan asap berlangsung.

“Kalau diperlukan, pelaksanaannya didokumentasikan untuk bahan laporan bahwa langkah mitigasi sudah dilakukan,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
karhutla kabut asap madrasah sekolah pembelajaran