Kemenag Tarakan Pantau Kondisi Udara sebelum PTM Kembali Normal

Zakaria RT • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 19:20 WIB
WAJIB MASKER: Aktivitas siswa di salah satu madrasah di Kota Tarakan beberapa waktu lalu. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
WAJIB MASKER: Aktivitas siswa di salah satu madrasah di Kota Tarakan beberapa waktu lalu. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan memastikan penyesuaian pembelajaran akibat kabut asap tidak serta-merta menghentikan seluruh aktivitas di pondok pesantren. Santri yang tinggal di lingkungan pesantren tetap dapat menjalankan kegiatan, namun aktivitas di luar ruangan diminta dikurangi dan kegiatan lebih banyak diarahkan di dalam ruangan untuk menekan risiko paparan asap.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan, S.Ag., M.Pd. mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang masih menjadi perhatian. Aktivitas santri tetap dapat berjalan selama aspek keselamatan dan perlindungan dari paparan asap menjadi prioritas.

“Untuk pondok pesantren, bukan berarti seluruh kegiatan santri dihentikan. Santri yang tinggal di lingkungan pesantren tetap bisa menjalankan aktivitas, tetapi kegiatan di luar ruangan perlu dikurangi. Lebih banyak diarahkan di dalam ruangan untuk mengurangi kemungkinan santri terpapar asap secara langsung,” ujarnya, Rabu (2/9).

Menurut Syopyan, pola tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kegiatan selama kondisi kualitas udara belum sepenuhnya memungkinkan untuk aktivitas normal. Pihaknya juga meminta setiap kepala madrasah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran selama masa penyesuaian.

Hasil pemantauan tersebut selanjutnya direkapitulasi dan disampaikan kepada Kemenag Kota Tarakan melalui bidang Pendidikan Islam. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan di setiap satuan pendidikan tetap terpantau dan dapat menjadi bahan evaluasi.

“Kita minta setiap kepala madrasah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran. Rekapitulasi pelaksanaannya disampaikan kepada Kemenag Kota Tarakan melalui bidang Pendidikan Islam,” jelasnya.

Syopyan menegaskan, kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan. Kualitas udara menjadi salah satu faktor penting sebelum pembelajaran tatap muka (PTM) kembali diterapkan secara normal.

Sesuai ketentuan sementara, masa Belajar Dari Rumah (BDR) berlangsung hingga 2 September. PTM kemudian dijadwalkan kembali pada Kamis, 3 September 2026. Namun, jadwal tersebut belum dapat dipastikan karena kondisi udara masih menjadi dasar pertimbangan.

"Kami masih menunggu perkembangan kualitas udara, termasuk kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), serta arahan lebih lanjut dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kaltara dan pemerintah daerah," jelasnya.

Apabila kondisi kabut asap memburuk atau kualitas udara belum memungkinkan untuk pelaksanaan PTM, kebijakan penyesuaian akan kembali dilakukan. Kemenag juga membuka kemungkinan menerbitkan surat lanjutan setelah masa berlaku kebijakan sementara berakhir.

“Kalau kondisi kabut asap memburuk atau kualitas udara belum memungkinkan untuk pelaksanaan PTM, kami akan kembali melakukan penyesuaian. Sementara suratnya berlaku sampai tanggal 2 September. Setelah itu kita lihat kondisi berikutnya. Kalau kabut semakin bertambah atau kondisi belum memungkinkan, tentu akan ada tindak lanjut dan surat berikutnya,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan ptm kabut asap kemenag