Pengemudi Transportasi Online Desak Gubernur Kaltara Ambil Langkah Tegas Terhadap Aplikator

Zakaria RT • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 19:13 WIB
ILUSTRASI GENERATE AI
ILUSTRASI GENERATE AI

TARAKAN - Pengemudi transportasi online di Kota Tarakan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) segera mengambil langkah tegas terhadap aplikator yang dinilai belum menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara terkait tarif transportasi online. Desakan tersebut muncul setelah batas waktu penyesuaian tarif hingga 31 Agustus 2026 terlewati, namun pengemudi masih mendapati tarif dalam sistem aplikasi belum berubah.

Ketua Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara, Misyadi mengatakan, hasil Forum Group Discussion (FGD) bersama DPRD Kota Tarakan akan dituangkan dalam notulensi sebelum diproses menjadi surat rekomendasi. Rekomendasi itu nantinya disampaikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara sebagai regulator dengan tembusan kepada Gubernur Kaltara.

“Yang kita suarakan adalah penerapan atau pelaksanaan SK Gubernur oleh aplikator, yang sebelumnya diberikan batas waktu sampai 31 Agustus kemarin. Hari ini per 1 September itu belum ada perubahan tarif di sistem aplikasinya,” ujarnya, Selasa (2/9).

Menurutnya, DPRD Kota Tarakan telah menyepakati sejumlah langkah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Salah satunya meminta Gubernur Kaltara mengambil tindakan terhadap aplikator yang masih beroperasi di wilayah Kaltara, khususnya Tarakan, tetapi belum menerapkan ketentuan tarif yang telah ditetapkan.

Misyadi menyebut terdapat tiga poin utama yang akan dituangkan dalam rekomendasi DPRD. "Poin pertama berkaitan dengan izin operasional aplikator. Kami terangkan meminta agar persoalan izin operasional aplikator yang beraktivitas di daerah ditinjau kembali, serta meminta izin operasional pusat aplikator itu dicabut untuk di setiap wilayah provinsi, khususnya Provinsi Kalimantan Utara,” katanya.

Ia berharap Gubernur Kaltara dapat mengambil langkah hingga ke pemerintah pusat apabila persoalan perizinan tersebut membutuhkan kewenangan kementerian. Poin kedua, pengemudi meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltara menyampaikan laporan kepada gubernur terkait proses pembekuan aplikasi.

"Sedangkan poin ketiga, Gubernur Kaltara diminta mengambil tindakan tegas terhadap aplikator yang masih menjalankan operasional di Kaltara, khususnya Tarakan, namun belum melaksanakan SK Gubernur, Artinya wewenang itu sepenuhnya kita serahkan ke pak gubernur terkait tidak dilaksanakannya Surat Keputusan Gubernur Kaltara," tegasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
aplikator transportasi online tarakan transportasi online