TARAKAN - Persoalan tarif transportasi online di Kota Tarakan kembali menjadi perhatian. Pengemudi menilai proses pembahasan mengenai tarif telah berlangsung cukup panjang, mulai dari penyampaian aspirasi hingga terbitnya keputusan gubernur, namun penerapannya di lapangan dinilai masih belum berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua BPD Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara Misyadi menjelaskan, terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan hasil dari proses panjang yang sebelumnya melibatkan pengemudi transportasi online, aplikator, dan organisasi perangkat daerah terkait.
Ia mengatakan, aspirasi tersebut mulai disampaikan pengemudi pada 20 Mei 2026. Saat itu, sejumlah tuntutan disampaikan, di antaranya penyesuaian tarif transportasi online, regulasi tarif pengantaran barang dan makanan, tarif bersih untuk taksi online atau angkutan sewa khusus, serta regulasi transportasi online.
Selain persoalan tarif, pengemudi juga menyampaikan pembatasan jumlah pengemudi transportasi online di Tarakan. Menurut Misyadi, jumlah pengemudi yang beroperasi saat ini sudah mendekati 1.400 orang, baik roda dua maupun roda empat.
“Saat ini jumlah pengemudi di Kota Tarakan itu sudah mendekati angka 1.400, gabungan roda dua dan roda empat. Ini yang kami ambil datanya secara langsung, berkomunitas-komunitas melalui grup aplikasi WhatsApp,” jelasnya, Selasa (1/9).
Namun setelah SK Gubernur diterbitkan pada 17 Juni 2026, persoalan penerapan tarif masih belum selesai. Misyadi mengatakan, sosialisasi penerapan tarif sesuai SK Gubernur kembali dilakukan pada 11 Agustus 2026.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak aplikator disebut kembali menyampaikan keberatan terhadap penerapan tarif. Padahal, menurut Misyadi, sebelumnya telah diberikan waktu untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan pusat masing-masing.
“Setelah SK Gubernur terbit, tanggal 11 Agustus 2026 kami rapat bersama terkait sosialisasi penerapan tarif sesuai SK Gubernur. Di sana mereka beralasan kembali tidak setuju terkait penerapan tarif,” ujarnya.
Misyadi mengatakan, setelah batas waktu tersebut berakhir, pihaknya masih menemukan tarif pada sejumlah transaksi yang belum disesuaikan. Karena itu, pengemudi transportasi online meminta pemerintah tidak lagi sebatas melakukan sosialisasi, tetapi memastikan aturan yang telah ditetapkan benar-benar dilaksanakan.
“Kami dari SePOI meminta teman-teman gubernur untuk mengambil data, baik orderan yang terjadi. Tarifnya masih sama, tidak disesuaikan sesuai SK Gubernur,” katanya.
Ia juga menolak apabila persoalan tersebut kembali hanya diselesaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) tanpa adanya tindakan nyata. Menurutnya, tahapan pembahasan sudah cukup panjang sehingga saat ini yang dibutuhkan adalah pelaksanaan keputusan yang telah ditetapkan.
“Kami sangat tidak setuju kalau RDP kembali. Karena percuma menurut kami. Yang bisa kita lakukan adalah eksekusi, bukan pembahasan berulang-ulang,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT