TARAKAN – Proses sertifikasi pengiriman ikan segar dan ikan hidup di Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi perhatian Badan Karantina Indonesia (Barantin). Pelaku usaha menilai penerapan dua standar dari instansi berbeda membuat proses pengiriman komoditas menjadi lebih panjang dan berpotensi menambah biaya.
Keluhan tersebut disampaikan pelaku industri dan eksportir dalam diskusi bersama Barantin di Kaltara, Minggu (30/8). Pertemuan itu membahas pelayanan karantina sekaligus berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam proses pengiriman komoditas perikanan.
Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan piloting bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penerapan dua standar dalam proses pengiriman komoditas perikanan.
KKP memiliki kewenangan terhadap standar mutu, sedangkan Barantin menangani sertifikasi kesehatan komoditas. “Salah satu kendalanya adalah kita sekarang lagi piloting bersama KKP tentang dua standar. Standar mutunya dari KKP, standar sertifikasinya untuk kesehatannya di Karantina,” kata Karding.
Menurutnya, penerapan dua standar tersebut kemudian menimbulkan keluhan dari pelaku usaha. Pasalnya, sejumlah komoditas seperti ikan segar dan ikan hidup membutuhkan proses pengiriman yang cepat.
“Ternyata ada beberapa keluhan bahwa proses ini terlalu panjang sehingga tidak menguntungkan, misalnya untuk ikan segar dan ikan hidup,” ujarnya.
Karding menilai karakteristik ikan segar dan ikan hidup memang membutuhkan pelayanan yang lebih cepat. Jika proses sertifikasi terlalu panjang, kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap kelancaran pengiriman hingga biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha.
Karena itu, Barantin akan kembali membahas persoalan tersebut bersama KKP dan instansi lintas sektor. Evaluasi diarahkan untuk memastikan penerapan standar tetap memenuhi ketentuan, tetapi tidak menambah tahapan yang tidak diperlukan.
Menurut Karding, persyaratan ekspor juga harus melihat ketentuan dari negara tujuan. Apabila negara tujuan tidak mensyaratkan standar tertentu, ketentuan tersebut perlu dibicarakan kembali agar tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha. “Kalau misalnya Cina tidak mempersyaratkan mutu, ya sudah,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak serta-merta membutuhkan perubahan regulasi di tingkat balai mutu. Menurutnya, yang lebih penting adalah adanya kesepakatan dan koordinasi antarinstansi. “Itu kesepakatan. Di balai nggak ada masalah. Hanya koordinasi saja,” tegasnya.
Sementara itu, dari sisi perizinan Karantina, Karding memastikan tidak terdapat persoalan yang menghambat kegiatan ekspor. Pembahasan yang dilakukan saat ini lebih diarahkan pada sinkronisasi pelayanan dan penerapan standar antara Barantin dan KKP.
Barantin berharap koordinasi lintas sektor tersebut dapat menghasilkan pola pelayanan yang lebih efisien, khususnya untuk komoditas yang memiliki karakter mudah rusak dan membutuhkan waktu pengiriman cepat.
Dengan demikian, pelaku usaha tetap dapat memenuhi persyaratan kesehatan dan mutu komoditas, tanpa harus menghadapi proses yang berpotensi memperlambat pengiriman. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT