TARAKAN – Komisi I DPRD Tarakan mendorong Kantor Pertanahan memiliki satuan tugas (satgas) khusus yang fokus melakukan pencegahan dan penanganan awal berbagai persoalan agraria. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi semakin kompleksnya persoalan pertanahan yang muncul di tengah masyarakat, mulai dari sengketa kepemilikan hingga tumpang tindih lahan.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansyah SM mengatakan, keberadaan satgas khusus diperlukan karena persoalan pertanahan yang masuk ke DPRD cukup beragam. Tidak hanya sengketa kepemilikan, tetapi juga menyangkut tanam tumbuh, lahan masyarakat yang masuk tanah pemerintah, kawasan hutan lindung, wilayah kerja pertambangan (WKP), hingga persoalan ganti rugi pembebasan lahan yang belum terbayarkan.
“Kami mengusulkan setidaknya Kantor Pertanahan memiliki satgas khusus yang menangani pencegahan masalah agraria. Selama saya memimpin Komisi I DPRD Tarakan, ada berbagai permasalahan agraria khususnya persoalan sengketa, tanam tumbuh, tumpang tindih, lahan masyarakat masuk tanah pemerintah, masuk hutan lindung, area WKP sampai ganti rugi pembebasan lahan yang belum terbayarkan,” terangnya, Minggu (30/8).
Ia menyebut, masih banyak surat masyarakat yang masuk ke DPRD untuk meminta penyelesaian atas persoalan tanah. Kondisi tersebut menjadi pekerjaan bersama antara pemerintah, DPRD dan Kantor Pertanahan agar persoalan serupa dapat dicegah sejak awal.
“Masih banyak lagi surat masyarakat yang masuk meminta persoalan tanahnya diselesaikan. Inilah yang menjadi momok kita semua. Baik pemerintah maupun DPRD harus mengevaluasi ke depannya agar persoalan agraria ini bisa dicegah. Yang paling penting adalah BPN harus berbenah memastikan pegawainya bekerja jujur dan profesional,” lanjutnya.
Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak proses administrasi pertanahan. Verifikasi terhadap dokumen dan status lahan perlu dilakukan secara teliti sehingga tidak menimbulkan persoalan baru ketika sertifikat telah diterbitkan.
Di sisi lain, pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai telah membantu meningkatkan kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat. Adyansyah menyebut sekitar 60–70 persen masyarakat kini telah memiliki sertifikat.
Namun, pelaksanaan program tersebut masih menghadapi kendala efisiensi anggaran. Karena itu, DPRD Tarakan akan terus mendorong agar PTSL tetap dilanjutkan sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang dimiliki.
“Kalau per hari masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat, sehingga negara sejak beberapa tahun terakhir membuka program nasional PTSL itu dampaknya sampai 60–70 persen masyarakat sudah memiliki sertifikat. Yang menjadi kendala memang program PTSL ini terkendala efisiensi anggaran. Jadi kami terus mengupayakan agar program ini tetap berjalan,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT