TARAKAN - Maraknya persoalan agraria di Kota Tarakan kembali menjadi perhatian DPRD Tarakan. Berbagai persoalan mulai dari sengketa kepemilikan, tumpang tindih lahan, tanam tumbuh, hingga lahan masyarakat yang masuk kawasan pemerintah dan hutan lindung dinilai menunjukkan masih perlunya pembenahan dalam sistem administrasi dan pengawasan pertanahan.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansyah S.M menerangkan, persoalan agraria bukan fenomena baru di Indonesia. Namun, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena semakin terbatasnya ruang dan bertambahnya jumlah penduduk dapat meningkatkan potensi konflik kepemilikan lahan.
“Terkait persoalan agraria di Kota Tarakan ini memang cukup kompleks. Saya melihat ini tidak terlepas dari ruang semakin berkurang dan bertambahnya penduduk. Sehingga baik lurah, camat ini harus betul-betul melakukan verifikasi yang ketat. Kenapa, kalau sudah menjadi sertifikat, ini akan menjadi polemik yang luar biasa. Karena kita ketahui sertifikat Hak Milik (SHM) ini adalah dasar hukum tertinggi dalam kepemilikan agraria,” ujarnya, Minggu (30/8).
Menurutnya, kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi masyarakat ketika terjadi klaim atau sengketa lahan. Sebab, proses penyelesaian perkara agraria melalui jalur hukum tidak mudah dan membutuhkan waktu serta biaya yang tidak sedikit.
“Pentingnya SHM bagi masyarakat adalah saat nanti ada konflik ada klaim ini bisa menjadi pegangan masyarakat. Karena kita tahu di pengadilan ada banyak hal yang dikeluarkan orang yang berkonflik, mental, waktu, pikiran, dan biaya. Menyelesaikan persoalan agraria ini tidak mudah dan tidak murah,” sambungnya.
Untuk meminimalisir persoalan tersebut, DPRD sebelumnya terus mendorong pelaksanaan program nasional melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut dinilai membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki sekaligus mengurangi potensi terjadinya penyerobotan maupun klaim ganda.
“Kalau yang bersengketa mungkin orang kaya atau perusahaan itu masih mending, tapi kalau masyarakat kecil ini kasihan sekali. Sehingga terus membangun komunikasi dan berupaya PTSL terus berlanjut. Kami juga mewanti pertanahan agar dapat memverifikasi ketat pengurusan SHM dan menempatkan orang-orang berintegritas dalam mengurus pembuatan SHM,” jelasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT