TARAKAN - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Proses tersebut dilakukan secara hati-hati karena substansi RUU dinilai berkaitan erat dengan sejumlah aturan pidana yang telah maupun sedang berlaku.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, lamanya proses pembahasan bukan berarti terdapat kendala dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, salah satu alasan pembahasan membutuhkan waktu adalah perlunya sinkronisasi dengan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya.
“Karena ini kan terkait dengan beberapa undang-undang yang lain. Ada Tipikor, ada KUHAP, ada KUHP. Jadi harus disinkronkan supaya tidak terjadi tumpang tindih,” kata Saan saat ditemui wartawan usai kegiatan konsolidasi Partai NasDem di Hotel Tarakan Plaza, Jumat (28/8).
Menurut Saan, sinkronisasi menjadi penting agar ketentuan yang nantinya dituangkan dalam RUU Perampasan Aset tidak bertentangan ataupun tumpang tindih dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menegaskan, DPR RI tidak ingin terburu-buru dalam menyusun regulasi yang memiliki dampak luas terhadap penegakan hukum. Karena itu, prinsip kehati-hatian menjadi salah satu pertimbangan utama selama proses pembahasan.
“Kita harus hati-hati supaya nanti ketika sudah menjadi undang-undang tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Saan menjelaskan, kehati-hatian tersebut juga berkaitan dengan potensi judicial review (JR). DPR RI, kata dia, harus memastikan aturan yang dihasilkan memiliki konstruksi hukum yang kuat sehingga tidak mudah digugat setelah disahkan.
“Jangan sampai kemudian dilakukan judicial review dan akhirnya menggugurkan atau menghambat pelaksanaannya,” katanya.
Di sisi lain, Saan menilai proses pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini justru mengalami percepatan. Menurutnya, DPR RI periode sekarang mulai serius membahas RUU tersebut pada 2026.
Ia menyebut berbagai agenda telah dilakukan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), public hearing, hingga melibatkan para ahli dari perguruan tinggi dan kalangan lainnya.
Saan juga memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap diarahkan untuk mencapai target yang telah ditetapkan DPR RI. Ia optimistis pembahasan dapat diselesaikan pada Desember 2026, dengan target 15 Desember 2026. “Optimistis, kita optimistis bisa selesai Desember,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran RUU Perampasan Aset nantinya justru menjadi instrumen kriminalisasi, Saan mengatakan hal tersebut harus dicegah sejak proses penyusunan. Menurutnya, prinsip kehati-hatian dan keterlibatan berbagai pihak menjadi penting untuk memastikan aturan tidak disalahgunakan.
“Harapannya tentu jangan sampai menjadi alat kriminalisasi. Karena itu kita hati-hati dalam pembahasannya,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT