TARAKAN - Penanganan laporan dugaan pelecehan atau plesetan terhadap Pancasila yang dilaporkan Aliansi Ormas Adat Lokal Kota Tarakan masih berjalan di kepolisian. Hingga kini, penyidik masih melakukan tahapan pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi untuk mendalami laporan yang berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah aksi demonstrasi di Kota Tarakan.
Koordinator Aliansi Ormas Adat Lokal Kota Tarakan, Riki Febriancah mengatakan, pihaknya kembali berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tarakan guna mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut. Dari pertemuan itu, pihaknya memperoleh informasi bahwa perkara masih berada pada tahap pemeriksaan saksi.
“Intinya, laporan kita masih berproses. Saat ini masih dalam tahapan pemanggilan saksi-saksi. Untuk berapa lama prosesnya, pihak kepolisian belum bisa memastikan,” ujarnya, Rabu (26/8).
Menurut Riki, pihaknya memilih menghormati tahapan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Aliansi tidak ingin memberikan tekanan kepada penyidik agar perkara segera diputuskan, mengingat laporan tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap berbagai bukti dan keterangan sebelum dapat ditentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami dari teman-teman tetap mendukung dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kami tidak bisa mendesak pihak kepolisian untuk terburu-buru, karena kasus ini harus diteliti secara detail agar tidak salah dalam mengambil langkah,” katanya.
Laporan tersebut, lanjut Riki, berawal dari adanya pernyataan dalam aksi demonstrasi yang menurut pihaknya menyebut Pancasila dengan rumusan yang berbeda dari sila-sila sebagaimana mestinya. Atas temuan tersebut, pihaknya kemudian menyampaikan laporan kepada kepolisian disertai bukti berupa rekaman video.
Namun, Riki menegaskan persoalan yang dilaporkan bukan berkaitan dengan aktivitas demonstrasi maupun kritik terhadap pemerintah. Ia menyebut masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Demo dan mengkritik pemerintah itu merupakan hal yang dilindungi undang-undang. Tetapi tetap ada koridor, etika, serta sopan santun dalam menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Menurutnya, yang menjadi keberatan adalah ketika simbol dan dasar negara dibawa dalam penyampaian aspirasi dengan rumusan yang dianggap berbeda. Karena itu, pihaknya meminta aparat kepolisian menilai persoalan tersebut secara objektif berdasarkan bukti yang telah diserahkan.
“Kalau kritik, silakan. Tetapi ketika Pancasila disebut kemudian isi sila-silanya diganti dengan poin-poin lain, itu yang membuat kami merasa perlu mengambil sikap sebagai warga negara yang menjunjung tinggi Pancasila,” katanya.
Kendati demikian, Riki tidak ingin menyimpulkan sendiri apakah pernyataan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran hukum. Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan.
“Kalau nantinya ternyata tidak ada maksud untuk menghina dan itu hanya bentuk ekspresi, tentu kembali lagi kepada hasil pemeriksaan. Kita ini negara hukum, sehingga apa pun hasilnya nanti biarlah pihak yang berwajib yang menentukan,” tuturnya.
Mengenai saksi, Riki menyebut kepolisian telah memanggil sejumlah pihak dari beberapa instansi untuk dimintai keterangan. Namun, ia belum bersedia membeberkan identitas maupun jumlah saksi yang telah diperiksa karena proses penanganan laporan masih berlangsung.
Riki berharap proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Ia menegaskan, pihaknya siap menerima apa pun hasil pemeriksaan kepolisian selama keputusan tersebut didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum. Yang penting semua berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT