TARAKAN - DPRD Kota Tarakan mendorong pembentukan regulasi yang mengatur pencegahan penyimpangan perilaku seksual, termasuk Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Regulasi tersebut dinilai perlu segera disiapkan sebagai langkah pencegahan sekaligus memberikan dasar hukum dalam penanganan persoalan yang dinilai menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Tarakan, Herman Hamid mengatakan, pembentukan regulasi tersebut menjadi salah satu kesepakatan dari berbagai elemen yang hadir dalam pembahasan. Data mengenai HIV juga menjadi salah satu pertimbangan dalam mendorong adanya aturan yang dapat mengikat.
“Jadi penting tadi dari semua elemen yang hadir, sepakat data yang didapat data itu di 2020 ada 7.000 yang terindikasi HIV, dan setelah 7.000 di 2025 dan ada 30 lebih yang positif HIV. Itu terbesar dari gay, laki-laki sama laki-laki, atau dari LGBT ini. Nah, di periode kedua di tahun 2026 juga sama,” katanya, Senin (24/8).
Menurut Herman, persoalan HIV menjadi salah satu alasan penting bagi DPRD bersama elemen masyarakat untuk mendorong langkah pencegahan. Ia menyebut Dewan Lembaga Melayu, organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta elemen lainnya sepakat agar regulasi segera dibentuk.
“Jadi salah satu penyakit yang membahayakan, mematikan itu HIV terbesar dari LGBT. Jadi kami simpulkan semua dari Dewan Lembaga Melayu, ya kan, dari ormas Islam, NU, MUI, dan semua sepakat segera membentuk peraturan yang mengikat sehingga penyakit atau penyimpangan seksual ini segera bisa dicegah,” ujarnya.
Terkait waktu pembentukan peraturan daerah (perda), Herman mengatakan DPRD akan mengupayakannya masuk dalam agenda 2027. Namun, sembari menunggu proses pembentukan Perda, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah awal melalui tim terpadu.
“Ya kita Insya Allah kita upayakan di tahun 2027. Tapi ada yang kita apresiasi langkah konkret dari Pak Wali, Wali Kota, bahwa sudah membentuk tim terpadu P3PSPM, penindakan itu, pencegahan,” katanya.
Herman menyebut tim tersebut telah dilimpahkan kepada Dinas Sosial untuk segera menyusun draf peraturan wali kota (perwali). Menurutnya, aturan tersebut dapat menjadi langkah awal dalam melakukan pencegahan sebelum regulasi dalam bentuk Perda terbentuk.
“Nah, bahkan sudah dilimpahkan, diberikan kepercayaan ke Dinas Sosial segera untuk menyusun draf Perwali-nya. Jadi itu dulu untuk langkah awal pencegahan penyakit penyimpangan seksual atau LGBT ini,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya aturan di tingkat pusat mengenai LGBT, Herman mengatakan hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan upaya penyusunan regulasi di daerah. Ia menyebut informasi yang diterima menyatakan DPR RI bersama MUI juga tengah membahas regulasi khusus.
“Kan yang saat ini informasi juga yang kita dapatkan dari DPR RI dan MUI sedang duduk bersama untuk membuat Undang-Undang LGBT khusus. Nah, tapi kan untuk saat ini juga di beberapa daerah sudah ada Perda Penyimpangan Perilaku Seksual," ungkapnya.
Herman menjelaskan, regulasi yang didorong DPRD Tarakan nantinya tidak harus secara spesifik menggunakan nomenklatur LGBT. Menurutnya, aturan dapat dibuat secara umum dengan mengatur persoalan penyimpangan perilaku seksual. “Ya, secara umum. Tapi di poin itu kan bisa mengikat untuk penyimpangan seksual itu,” tegasnya.
"Kami memastikan regulasi tersebut nantinya akan memuat ketentuan mengenai sanksi. Hal itu dinilai penting agar aturan yang dibentuk tidak hanya menjadi norma, tetapi juga memiliki kekuatan dalam penerapannya," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT