TARAKAN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Tarakan tahun ini telah menyelesaikan seluruh target sebanyak 500 bidang tanah. Penyelesaian tersebut dilakukan di lima kelurahan dengan mempertimbangkan kesiapan masyarakat dan kelengkapan dokumen. Sebagian sertifikat hasil program tersebut juga telah diserahkan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Endang Waryanti Agustina mengatakan, target PTSL sebanyak 500 bidang untuk 2026 telah rampung. Bahkan, sebagian sertifikat dari program tersebut sudah diserahkan kepada masyarakat.
“Kalau 2025 kami sudah selesai. 500 bidang sudah kami selesaikan di tahun 2026 ini. Bahkan sudah sebagian kami serahkan,” ujarnya, Selasa (25/8).
Pelaksanaan PTSL tersebut tersebar di lima kelurahan. Beberapa di antaranya Kampung Satu Skip, Kampung Empat dan Juata Laut. Sementara untuk pelaksanaan PTSL 2027, Kantor Pertanahan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
“Kalau untuk tahun 2027 kita nunggu arahan dari kementerian. Penentuan lokasi PTSL tidak semata-mata berdasarkan pembagian wilayah. Kesiapan masyarakat dan kelengkapan dokumen menjadi faktor penting sebelum suatu kelurahan ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan,” tukasnya.
Endang menjelaskan, penentuan lokasi PTSL juga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan. Kesiapan berkas serta minat masyarakat menjadi pertimbangan penting sebelum suatu wilayah ditetapkan sebagai lokasi program.
“Ya, kita biasanya koordinasi. Koordinasi ke kecamatan, koordinasi di kelurahan kan juga memengaruhi kesiapan berkas. Kita menargetkan daerah A atau kelurahan A, tapi ternyata sudah tidak ada masyarakat yang memohon, kan mending kita alihkan ke tempat lain. Jadi banyak faktor untuk menentukan mana yang menjadi lokasi PTSL,” jelasnya.
Dukungan terhadap program PTSL juga diberikan Pemerintah Kota Tarakan melalui Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 25 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur pemberian pengurangan dan pembebasan sanksi administratif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima sertifikat melalui program PTSL.
Di sisi pelayanan, Endang mengingatkan masyarakat yang ingin mengurus sertifikat agar mengikuti prosedur resmi melalui loket Kantor Pertanahan. Pemohon harus memastikan seluruh persyaratan telah dilengkapi sebelum proses administrasi dilanjutkan.
“Semuanya di loket. Jadi silakan memohon di loket dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Nanti kalau persyaratan yang dilengkapi sudah lengkap, mereka wajib melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan kegiatannya dan sesuai dengan luasannya,” terangnya.
Untuk proses balik nama, Endang menyebut pelayanan di Kantor Pertanahan dapat diselesaikan dalam satu hari kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap. Namun, ketentuan tersebut berlaku untuk proses di Kantor Pertanahan dan bukan keseluruhan rangkaian pengurusan balik nama.
“Kalau proses ke kami setelah berkas lengkap itu sebenarnya satu hari kerja. Tetapi dengan catatan administrasinya sudah dilengkapi, karena kalau balik nama kan wajib pembuatan akta dulu di teman-teman PPAT, pembayaran BPHTB dan sebagainya,” jelasnya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak memahami ketentuan satu hari kerja sebagai keseluruhan proses pengurusan. Waktu tersebut berlaku setelah seluruh persyaratan lengkap, dinyatakan lengkap, dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan.
“Jadi kalau kita bicara di kami itu berkas lengkap. Jadi setelah lengkap, dinyatakan lengkap, bayar PNBP, baru ada proses selanjutnya,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT