TARAKAN - Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tarakan mendapat apresiasi dari Aliansi Masyarakat Anti-LGBT. Respons cepat DPRD terhadap aspirasi yang disampaikan dinilai menunjukkan adanya perhatian terhadap tuntutan masyarakat, terutama terkait dorongan pembentukan regulasi yang dapat menjadi payung hukum dalam menangani persoalan LGBT.
Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Tarakan sekaligus perwakilan Aliansi Masyarakat Anti-LGBT, Ahmad Irwan mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan fakta integritas kepada DPRD sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) terkait persoalan tersebut. Pakta integritas itu disebut telah ditandatangani oleh pihak DPRD.
“Dan ada beberapa poin yang kami sampaikan pada hari ini, terutama itu adalah integritas dari ataupun komitmen dari pihak DPRD. Nah, dan alhamdulillah itu kami mengajukan daripada pakta integritas dan telah ditandatangani oleh mereka dan pihak DPRD itu sudah siap berkomitmen untuk membentuk Perda supaya ada payung hukum untuk mengatasi daripada” ujarnya, Selasa (25/8).
Irwan juga menyambut baik rencana DPRD memasang spanduk penolakan LGBT di sejumlah wilayah Kota Tarakan. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat sembari proses pembentukan regulasi daerah berjalan.
“Hal itu menurut kami sangat luar biasa ya, respon cepat dari pihak DPRD sebagai bentuk sosialisasi, dan kami sangat mendukung itu. Nah, dan seharusnya seperti itulah kinerja seorang DPRD apabila masyarakat menyampaikan aspirasi, ya adanya tanggap cepat,” katanya.
Menurut Irwan, penyampaian sikap secara terbuka diperlukan agar masyarakat mengetahui adanya langkah yang sedang didorong DPRD bersama elemen masyarakat. Namun, ia menegaskan sosialisasi tersebut tetap harus diikuti dengan pembentukan regulasi yang memberikan kepastian hukum.
Dalam RDP tersebut, pihak aliansi juga mendorong agar proses pembentukan Perda tidak berlangsung terlalu lama. Irwan menyebut terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar permintaan percepatan tersebut, salah satunya berkaitan dengan kasus HIV.
“Untuk mempercepat tadi, banyak faktor ya. Salah satunya yang seperti disebutkan tadi itu meningkatnya kasus HIV, nah itu salah satunya,” ujarnya.
Selain persoalan HIV, Irwan juga menyinggung sejumlah kegiatan yang menurut pihaknya sebelumnya memberikan ruang bagi kelompok LGBT untuk tampil di ruang publik. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu pertimbangan dalam mendorong adanya regulasi.
“Terus juga sebelum ada dibentuknya TP3, sebelum-sebelumnya itu para pelaku LGBT ini mereka mendapatkan ruang untuk melakukan normalisasi, sebagaimana yang di beberapa event kita lihat mereka muncul,” katanya.
Ia berharap hasil RDP tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret oleh DPRD bersama pemerintah daerah. Menurutnya, berbagai aspirasi dan kondisi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mempercepat penyusunan regulasi.
“Nah artinya ini bisa dijadikan acuan untuk mempercepat disusunnya Perda Anti-LGBT,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT