TARAKAN - Upaya DPRD Kota Tarakan menyikapi persoalan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tidak hanya diarahkan pada pembentukan regulasi. DPRD juga mendorong adanya gerakan sosialisasi di tengah masyarakat melalui pemasangan spanduk penolakan LGBT di berbagai wilayah Kota Tarakan, termasuk di lingkungan sekolah.
Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada anggota DPRD agar ikut membuat dan memasang spanduk sebagai bentuk penyampaian sikap terhadap persoalan LGBT. Langkah tersebut juga diharapkan dapat melibatkan organisasi masyarakat (ormas) sehingga pesan penolakan dapat lebih luas disampaikan kepada masyarakat.
“Yang kedua, kami juga tadi menginstruksikan atau menyampaikan ke teman-teman DPRD supaya membuat spanduk. Spanduk penolakan adanya LGBT yang ada di Kota Tarakan,” katanya, Senin (24/8).
Yunus mengatakan, apabila 30 anggota DPRD masing-masing memasang tiga spanduk, setidaknya dapat terdapat sekitar 90 spanduk yang tersebar di berbagai wilayah. Jumlah tersebut belum termasuk apabila ormas turut membuat dan memasang spanduk secara mandiri.
Menurut Yunus, masyarakat juga dapat ikut mengambil bagian dalam menyampaikan pesan tersebut melalui pemasangan spanduk di lingkungan masing-masing. Sosialisasi dinilai penting agar sikap penolakan terhadap LGBT dapat diketahui secara luas.
Rencana tersebut bahkan diarahkan hingga ke lingkungan sekolah. Yunus menyebut pemasangan spanduk dapat dilakukan di pagar sekolah sehingga pesan tersebut dapat dilihat oleh para pelajar ketika memasuki lingkungan pendidikan.
“Nanti kami yang pertama ya kalau memang itu ya kita pasang juga di sekolah-sekolah. Minimal di pagarnya gitu kan. Di pagar-pagar sekolahan supaya nanti dia masuk di sekolah dia lihat, ini bahaya ada penolakan oleh beberapa ormas dan DPRD akan menolak juga,’” tuturnya.
Di sisi lain, Yunus mengatakan pembahasan regulasi terkait persoalan LGBT masih akan melihat kebutuhan pengaturan. DPRD belum menentukan seluruh materi yang akan dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda), termasuk pasal-pasal yang nantinya dinilai diperlukan.
“Siap, akan menyasar ke situ. Nanti kita lihat isi per pasal, apa aja yang perlu dimasukkan supaya tidak menyebar penyakit ini,” katanya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT