TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret menyikapi isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang menjadi perhatian sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas). Hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah ormas dan aliansi masyarakat menghasilkan usulan agar regulasi tingkat daerah segera diterbitkan, dengan peraturan wali kota (perwali) didorong sebagai langkah awal sebelum pembentukan peraturan daerah (perda).
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus mengatakan, perwali dinilai penting untuk menjadi payung pengaturan sementara sembari menunggu proses penyusunan perda yang diusulkan dibahas pada 2027. Menurutnya, langkah tersebut menjadi salah satu poin yang disepakati dalam RDP.
“Alhamdulillah kita ucapkan terima kasih. Pada hari ini, RDP terkait dengan masalah di masyarakat yaitu adanya penyimpangan yaitu LGBT yang makin marak di Tarakan. Maka pada hari ini, teman-teman DPRD mengadakan RDP dengan beberapa ormas,” ujarnya, Senin (24/8).
Ia mengatakan, DPRD bersama pihak-pihak yang hadir dalam RDP melihat perlunya respons cepat terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Karena proses pembentukan Perda membutuhkan tahapan, Perwali dinilai dapat menjadi instrumen awal yang dapat diterbitkan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah diambil kesimpulan bahwa perlunya secepatnya diterbitkan peraturan. Peraturan yang pertama yang harus segera yaitu perwali. Perwali terkait sambil menunggu pembuatan perda di 2027. Itu usulan dari teman-teman DPRD,” urainya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT