TARAKAN – Pelarian dua pelaku perampokan terhadap petambak di perairan Sungai Maluku, Kabupaten Bulungan, berakhir setelah Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan serangkaian penyelidikan. Dari tiga orang yang diduga terlibat, dua pelaku yakni PK dan PG telah diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K. mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban pada Selasa, 11 Agustus 2026. Korban melaporkan menjadi korban perampokan saat hendak kembali ke Tarakan, setelah melakukan aktivitas di kawasan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.
“Dalam perjalanan, tepatnya di perairan Sungai Maluku, korban bersama rekannya dihadang para pelaku. Dengan menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam, pelaku mengancam korban sebelum membawa kabur speedboat beserta sejumlah barang,” tuturnya, Senin (24/8).
Barang yang dirampas di antaranya sekitar 3,5 keranjang kepiting, tiga ponsel dan uang tunai Rp 4 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Laporan kemudian ditindaklanjuti Satpolairud Polres Tarakan bersama Ditpolairud Polda Kaltara. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan korban, saksi dan sejumlah petunjuk hingga mengarah kepada identitas para pelaku.
Sekitar 18 Agustus 2026, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan PK di kawasan Gamalati, Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. Petugas kemudian menangkap PK dan membawanya ke kantor Satpolairud Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan senjata api rakitan yang diduga digunakan saat aksi perampokan. Senjata tersebut ditemukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, di kawasan pertambakan Mangkudulis.
“Senjata disimpan di dalam tas kecil dan disembunyikan di batang pohon. Selain satu pucuk senjata api rakitan, polisi juga mengamankan empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter yang masih aktif,” ucapnya.
Pengembangan kemudian dilakukan untuk menangkap pelaku lainnya. Pada Minggu, 23 Agustus 2026, personel Gakku) Satpolairud Polres Tarakan berhasil menangkap PG di kawasan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.
“Untuk tersangkanya sampai sekarang ada tiga. Sampai sekarang ini sudah diamankan dua. Yang satunya masih DPO, tetapi tentunya kita sudah mempunyai data, sudah mengantongi identitasnya,” tuturnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT