Terdakwa TPPU di Tarakan Bagong Didenda  Rp 5 Miliar

Eliazar Simon • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:33 WIB
DENDA : Selain hukuman badan, Bagong juga dikenakan denda Rp 5 miliar dengan subsidair 410 hari. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
DENDA : Selain hukuman badan, Bagong juga dikenakan denda Rp 5 miliar dengan subsidair 410 hari. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis 4 tahun 9 bulan penjara terhadap Johansyah alias Bagong dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain hukuman badan, Bagong juga dikenakan denda Rp 5 miliar dengan subsidair 410 hari.

Putusan yang dibacakan pada 17 Juli 2026 tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa sama-sama menerima putusan sehingga perkara tidak dilanjutkan melalui upaya hukum berikutnya.

Kasi Intelijen Kejari Tarakan, Aditya Dwi Djayanto mengatakan, vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut Bagong dengan pidana lima tahun penjara.

Namun, perbedaan tiga bulan tersebut tidak menjadi alasan bagi JPU untuk mengajukan upaya hukum. “Tuntutannya lima tahun, putusannya 4 tahun 9 bulan, jadi tidak terlalu turun. Kemudian dendanya dari Rp 3 miliar malah naik menjadi Rp 5 miliar. Jadi untuk Bagong kami menerima putusan tersebut,” kata Aditya.

Menurut Aditya, keputusan menerima putusan tersebut telah melalui pertimbangan dan petunjuk pimpinan. Salah satu pertimbangannya adalah pidana yang dijatuhkan majelis hakim masih berada di atas dua pertiga dari tuntutan JPU.

Selain pidana penjara dan denda, amar putusan juga mengatur mengenai barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Sejumlah aset Bagong dinyatakan dirampas untuk negara.

Aset tersebut meliputi satu unit Hyundai Creta beserta STNK, satu unit Honda HR-V, serta tanah dan bangunan seluas sekitar 2.268 meter persegi berikut sertifikatnya. “Barang buktinya sesuai tuntutan dan dirampas untuk negara,” ujar Aditya.

Aset-aset tersebut selanjutnya tidak dikembalikan kepada terdakwa, melainkan akan dieksekusi melalui mekanisme lelang. Hasil penjualan aset nantinya masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Kejari Tarakan kini tengah menyiapkan seluruh data dan dokumen sebelum berkoordinasi dengan KPKNL untuk pelaksanaan lelang. “Kita eksekusi dibatasi waktu sama hakim. Karena tidak secepat itu, kita harus menyiapkan datanya dulu, kemudian mengunggah ke sistem pusat untuk proses lelang. Jadi sekarang memang masih dalam proses,” jelasnya.

Selain aset berupa kendaraan dan tanah-bangunan, buku tabungan serta kartu ATM BRI dan Mandiri juga menjadi barang bukti yang diputus dirampas untuk negara.

Aditya menjelaskan, rekening tersebut telah diblokir sejak tahap penyelidikan setelah ditemukan transaksi yang berkaitan dengan perkara. “Dari awal, setelah proses penyelidikan, rekening itu langsung diblokir setelah transaksi. Jadi rekeningnya memang sudah diblokir sejak tahap awal penanganan perkara,” katanya.

Untuk mengetahui nominal uang yang masih terdapat dalam rekening, Kejari Tarakan masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut. “Kalau uang yang ada di dalam rekening, saya belum cek. Nanti kita lihat lagi datanya, karena yang jelas rekening tersebut sudah diblokir sejak proses penyelidikan,” ungkapnya.

Dengan diterimanya putusan oleh kedua pihak, proses perkara Bagong kini bergeser pada tahap eksekusi. Jaksa tidak lagi menyiapkan upaya hukum, melainkan memastikan seluruh isi putusan, termasuk pidana, denda, dan perampasan aset untuk negara, dapat dilaksanakan.

“Untuk sekarang prosesnya sudah berjalan. Kami masih menyiapkan apa saja yang perlu di-upload dan berkoordinasi dengan KPKNL. Setelah semua siap, baru proses lelangnya berjalan sesuai mekanisme,” pungkas Aditya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan denda tppu