TARAKAN – Penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian berlanjut hingga proses pemulangan ke negara asal. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mendeportasi seorang WNA berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial CK setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana dan dinyatakan bebas murni dari Lapas Tarakan.
CK sebelumnya menjalani pidana atas tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah masa pidananya berakhir, penanganan terhadap CK tidak serta-merta selesai. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan kemudian mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan, A.Md.Im., S.H., M.M., mengatakan, deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran selama berada di Indonesia.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika terjadi pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Proses deportasi CK dilakukan melalui jalur udara. Tim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mengawal keberangkatan CK dari Tarakan menuju Jakarta dengan transit di Balikpapan.
Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi Tarakan berkoordinasi dengan pihak maskapai serta petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses keberangkatan CK berjalan sesuai prosedur keimigrasian.
Setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian dan dilakukan peneraan cap keluar pada paspornya, CK kemudian dikawal petugas hingga ruang tunggu keberangkatan internasional.
Dari sana, CK diberangkatkan menuju negara asalnya. Namun, deportasi tersebut bukan menjadi satu-satunya tindakan yang dilakukan Imigrasi Tarakan. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan juga akan mengajukan data CK untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan.
“Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penegakan hukum untuk mencegah yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kondisi yang bertentangan dengan ketentuan keimigrasian,” jelasnya.
Pengajuan penangkalan menjadi langkah lanjutan setelah proses pidana dan deportasi dilakukan. Dengan demikian, pengawasan terhadap CK tidak berhenti setelah dirinya meninggalkan Indonesia.
Imigrasi Tarakan menegaskan, pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemantauan keberadaan dan aktivitas WNA, penanganan ketika ditemukan pelanggaran, hingga penerapan tindakan administratif keimigrasian.
“Penegakan hukum keimigrasian merupakan rangkaian yang saling berkaitan. Ketika orang asing melakukan pelanggaran, prosesnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk setelah yang bersangkutan menyelesaikan pidananya,” tegasnya.
Langkah deportasi dan pengajuan penangkalan terhadap CK menjadi bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah kerjanya.
Imigrasi memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia harus mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban serta memastikan keberadaan maupun aktivitas WNA tetap berada dalam koridor hukum.
Dengan tindakan tersebut, penyelesaian perkara CK tidak hanya berakhir pada hukuman pidana, tetapi dilanjutkan dengan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pengajuan penangkalan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT