Ini yang Dikhawatirkan SePOI Kaltara Bila Pengemudi Online Masuk Kategori UMKM

Zakaria RT • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:14 WIB
Ketua SePOI Kaltara, Misyadi. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Ketua SePOI Kaltara, Misyadi. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Wacana pengemudi transportasi online dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapat sorotan dari Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara (Kaltara). SePOI menilai perubahan status tersebut perlu dikaji secara menyeluruh karena berpotensi memengaruhi perlindungan dan posisi tawar pengemudi terhadap perusahaan aplikasi.

Ketua SePOI Kaltara, Misyadi mengatakan, hubungan kemitraan yang selama ini menjadi dasar hubungan pengemudi dengan aplikator juga perlu dievaluasi. Sebab, fleksibilitas waktu kerja yang menjadi karakter pekerjaan transportasi online tidak otomatis menunjukkan posisi pengemudi dan perusahaan berada dalam hubungan yang setara.

"Kemitraan yang selama ini disandang pengemudi online dibatasi dengan program dan peraturan tata tertib yang dikeluarkan aplikator. Akhirnya fleksibilitas hanya menjadi kebanggaan untuk bisa mencari uang kapan waktu, bukan berarti kami dapat memilih pekerjaan yang kami inginkan,” katanya, Minggu (23/8).

Menurut Misyadi, penempatan pengemudi sebagai pelaku UMKM justru dikhawatirkan membuat tanggung jawab aplikator terhadap pengemudi menjadi semakin kabur. Kondisi itu berpotensi berdampak terhadap berbagai bentuk perlindungan yang selama ini diperjuangkan pengemudi.

“Dampak negatif status pengemudi online menjadi pelaku UMKM adalah tanggung jawab aplikator menjadi kabur. Bisa berdampak pada hilangnya perlindungan upah minimum, penghasilan yang murni berbasis volume kerja dan tidak pasti, jam kerja tidak terbatas, serta iuran BPJS yang harus dibayar sendiri sebagai Bukan Penerima Upah,” ungkapnya.

SePOI juga menyoroti risiko pemutusan kemitraan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu. Ketika akun pengemudi terkena suspend atau hubungan kemitraan diputus, akses untuk mendapatkan penghasilan dapat langsung terhenti. Di sisi lain, berbagai biaya operasional selama bekerja tetap ditanggung pengemudi.

“Pemutusan kemitraan bisa terjadi sewaktu-waktu tanpa kompensasi. Beban alat dan aset, bensin, perawatan kendaraan, pulsa dan peralatan kerja seluruhnya ditanggung pengemudi online,” tuturnya.

Persoalan lainnya menyangkut posisi tawar pengemudi dalam menghadapi perusahaan aplikasi. Menurut Misyadi, pengemudi sebagai individu akan kesulitan melakukan perundingan dengan perusahaan yang memiliki sistem dan kebijakan terpusat.

“Pengemudi juga akan sulit membentuk serikat pekerja untuk melakukan perundingan bersama. Sengketa kerja pun tidak bisa dibawa ke pengadilan hubungan industrial jika sejak awal hubungan tersebut dianggap bukan hubungan kerja,” jelasnya.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, SePOI meminta pemerintah tidak terburu-buru menetapkan kebijakan yang memasukkan pengemudi online sebagai bagian dari UMKM. Pemerintah dinilai perlu terlebih dahulu mengkaji karakteristik hubungan kerja dan kemitraan yang berlangsung antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi.

“Bilamana draft tersebut hanya terlihat menguntungkan aplikator dan atau sebagian pengemudi ojek online, dengan tegas SePOI akan melakukan perlawanan atas hal tersebut,” tegasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan umkm pengemudi online