Pengemudi Online Diminta Tak Masuk Kategori Pelaku UMKM, Ini Alasan SePOI Kaltara

Zakaria RT • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:05 WIB
Ketua SePOI Kaltara, Misyadi. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Ketua SePOI Kaltara, Misyadi. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Wacana memasukkan pengemudi transportasi online ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapat penolakan dari Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengaburkan hubungan kerja antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi serta berdampak terhadap perlindungan hak-hak dasar pengemudi.

Saat dikonfirmasi, Ketua SePOI Kaltara, Misyad mengatakan, pihaknya masih mempelajari perkembangan wacana tersebut, termasuk dampak yang kemungkinan muncul apabila status pengemudi online benar-benar diarahkan menjadi pelaku UMKM.

“SePOI masih mempelajari perkembangan yang akan terjadi dari keluarnya status pengemudi online menjadi UMKM. Kami menilai kategorisasi pengemudi online sebagai pelaku UMKM merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab negara dan perusahaan penyedia aplikasi terhadap hak-hak dasar pengemudi sebagai pekerja,” ujarnya, Minggu (23/8).

Menurutnya, pengemudi online tidak memiliki keleluasaan untuk menentukan berbagai aspek utama dalam aktivitas pekerjaannya. Mulai dari tarif perjalanan, besaran potongan atau komisi, sistem pembagian order, hingga keputusan pemberian sanksi maupun pemutusan kemitraan berada dalam kendali perusahaan aplikasi.

“Pengemudi tidak memiliki kendali atas penetapan harga tarif, potongan komisi, algoritma pembagian order, hingga pemutusan kemitraan atau suspend secara sepihak,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan utama SePOI mempertanyakan rencana pengategorian pengemudi online sebagai pelaku UMKM. Sebab, pelaku UMKM pada dasarnya memiliki otonomi dalam menjalankan usahanya, termasuk menentukan harga, strategi pemasaran, serta keputusan operasional.

“Pengemudi online juga tidak memiliki otonomi usaha. Pelaku UMKM yang sesungguhnya memiliki kebebasan menentukan harga jual, strategi pemasaran dan operasional bisnisnya sendiri. Sementara pengemudi online sepenuhnya tunduk pada aturan, sanksi dan persentase tarif yang ditentukan tunggal oleh pihak aplikator,” terangnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan kaltara umkm pengemudi online