TARAKAN – Patroli gabungan Satresnarkoba Polres Tarakan dan Ditresnarkoba Polda Kaltara di kawasan Perumahan Korpri, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, berujung pada pengamanan dua pria dan penyitaan sabu seberat 0,19 gram bruto.
Dalam operasi tersebut, seorang pria lainnya berhasil melarikan diri saat petugas melakukan pemeriksaan di sebuah tempat pencucian motor dan mobil di Jalan P. Aji Iskandar RT 19.
Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan, patroli tersebut merupakan bagian dari penyisiran sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Anggota gabungan melakukan patroli di beberapa titik. Sebelumnya kami bergerak di Selumit Pantai dan melakukan pembongkaran lubang yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah itu penyisiran dilanjutkan ke kawasan Perumahan Korpri,” ujar Rusli.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati beberapa orang berada di tempat pencucian kendaraan. Situasi berubah ketika salah seorang pria melarikan diri. Petugas berhasil mengamankan dua pria, masing-masing berinisial EC (48) dan I (28). Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT 19.
Dari pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu plastik bening berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut sebelumnya terlihat dibuang dari tangan kanan salah seorang terduga ketika hendak diamankan.
“Barang yang diduga sabu itu terlihat dibuang dari tangan salah seorang terduga dan kemudian ditemukan di sekitar lokasi,” kata Rusli.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 0,19 gram. Berdasarkan tes kit, kristal tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Polisi kemudian memasang garis polisi di lokasi untuk kepentingan penyidikan. Selain mendalami kepemilikan barang bukti, penyidik juga mengusut dugaan tempat tersebut digunakan sebagai titik transaksi narkotika.
EC dan I selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan pria yang melarikan diri masih dalam pencarian. “Penyidik masih mengembangkan perkara ini. Orang yang melarikan diri juga masih dicari, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai hubungan dengan aktivitas di lokasi,” ujarnya.
Kedua terduga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menegaskan pengembangan perkara masih berlangsung, termasuk mengejar pria yang melarikan diri serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Patroli di kawasan rawan juga akan terus dilakukan sebagai upaya memutus aktivitas peredaran narkotika di Tarakan. “Setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkas Rusli. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT