TARAKAN – Persoalan penanganan LGBTQ di Kota Tarakan kembali diarahkan ke meja pembahasan pemerintah dan legislatif. Gabungan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah melakukan konsolidasi berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Tarakan. Dalam forum tersebut, mereka ingin meminta kejelasan mengenai rencana regulasi sekaligus batas waktu tindak lanjutnya.
Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Tarakan, Ahmad Irwan mengatakan, sekitar 20 organisasi telah dilibatkan dalam konsolidasi sebelum pengajuan RDP. Organisasi tersebut berasal dari sejumlah latar belakang, termasuk organisasi adat.
“Karena kita kan tergabung kemarin juga di dalam aliansi itu. Mereka juga turun waktu konvoi itu,” katanya, Kamis (20/8).
Menurut Ahmad, sejumlah organisasi yang tergabung dalam konsolidasi juga ikut dalam kegiatan penyampaian aspirasi sebelumnya. Ia menyebut konvoi tersebut diikuti ratusan orang. “Ini harus jadi PR besar, jangan sampai LGBTQ ini merajalela,” ujarnya.
Ahmad mengatakan, dalam pembahasan nanti pihaknya tidak hanya ingin mendengar komitmen pemerintah. Mereka meminta kepastian mengenai kapan proses regulasi dapat dilakukan. Jika belum memungkinkan pada 2026, pihaknya membuka opsi mendorongnya pada 2027.
“Kami minta deadline. Waktunya kapan. Di tahun ini dengan alasan mereka kayaknya belum bisa, ya sudah kemungkinan di tahun 2027,” terangnya.
Selain kepastian waktu, pihaknya juga berencana meminta pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap tindak lanjut hasil pembahasan. Menurut Ahmad, adanya batas waktu diperlukan agar proses regulasi tidak berlarut-larut.
“Kalau mereka ngomongnya kami komitmen mau, kami minta deadline. Begitu, waktunya kapan,” katanya.
Di sisi lain, Ahmad menyebut FPI bersama gabungan ormas juga memiliki gambaran mengenai pola penanganan yang ingin didorong. Salah satunya melalui pembinaan dan rehabilitasi dengan pendekatan agama.
“FPI punya markas yang bisa membantu pemerintah merehabilitasi LGBTQ ini, mereka dibina diajarkan agama untuk bisa kembali hidup normal di tengah masyarakat. Tujuan kami sederhana, membuat Indonesia bebas dari perilaku menyimpang LGBTQ. Kami menoleransi perbedaan tapi tidak pada penyimpangan,” katanya.
Ia mengatakan, pembinaan dinilai dapat diberikan kepada mereka yang dianggap masih berada pada tahap awal. Menurut Ahmad, pendekatan tersebut dapat dilakukan sebelum masuk pada bentuk penanganan lainnya.
“Kalau dia masih di masa orientasi, artinya masih bibit, contohnya misalnya anak SD, anak SMP, itu masih bisa dibina, direhab,” katanya.
“Sementara terhadap perilaku yang dinilai dilakukan secara sadar dan terbuka, Ahmad mendorong adanya sanksi sebagai efek jera. Ia terutama menyoroti perilaku yang disertai kampanye atau upaya normalisasi,” ucapnya.
“Kalau seandainya dia normal, dia berperilaku begitu, nah itu sudah harus ada hukuman sebagai efek jera. Apalagi dia normalisasi, seperti itu, ada kampanyenya secara terang-terangan,” tuturnya.
Apabila sanksi pidana belum dapat diterapkan, Ahmad menyebut pihaknya mengusulkan sanksi sosial. Namun, usulan tersebut tetap perlu melalui pembahasan dan kajian agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalaupun misalnya berat dari mereka untuk mengeluarkan pidana, ya minimal ada hukum sosial,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT