TARAKAN – Kasus dugaan penistaan agama melalui tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras) dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan. MUI Tarakan mengingatkan agar penggunaan ayat suci Al-Qur’an tidak dijadikan gimmick dalam kegiatan promosi, terlebih untuk produk yang bertentangan dengan nilai keagamaan.
Kasus tersebut mencuat setelah video aktivitas di salah satu booth minuman beralkohol dalam festival yang digelar di kawasan Ancol viral di media sosial. Dalam kegiatan tersebut, pengunjung ditantang melafalkan Surah Ad-Dhuha dan mendapatkan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol. Kasus itu kemudian mendapat kecaman dan ditangani aparat penegak hukum.
Ketua MUI Tarakan, KH Abdul Samad mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan pandangan keagamaan secara resmi terkait kasus tersebut. MUI Tarakan masih mengikuti sikap dan kebijakan MUI tingkat pusat dalam menyikapi persoalan yang terjadi di Jakarta tersebut.
“Kalau secara resmi, kami belum ada mengeluarkan pandangan terkait masalah itu. Karena secara hierarki kami di daerah mengikuti MUI pusat,” ujarnya, Rabu (19/8).
Namun, secara umum Abdul Samad menilai penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras merupakan hal yang tidak semestinya dilakukan. Menurutnya, terdapat pertentangan antara nilai kesucian Al-Qur’an dengan produk yang dijadikan hadiah dalam challenge tersebut.
“Kalau mengaitkan kegiatan keagamaan dengan minuman keras itu kan bukan sesuatu yang lumrah. Ada nilai-nilai yang memang tidak sesuai,” katanya.
Sebelumnya, MUI pusat juga meminta aparat kepolisian menelusuri pihak yang menggagas dan menyelenggarakan challenge tersebut. MUI menilai penggunaan ayat suci dalam kegiatan yang dikaitkan dengan promosi minuman keras tidak boleh dibiarkan dan meminta proses hukum dilakukan apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Perkembangan kasus tersebut juga telah masuk ke ranah hukum. Polda Metro Jaya dilaporkan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut. Polisi menyebut tantangan yang diberikan berkaitan dengan hafalan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Abdul Samad menegaskan, kejadian tersebut menjadi perhatian agar aktivitas serupa tidak terjadi di daerah mana pun tidak terkecuali Kota Tarakan. “Jangan sampai kembali terulang ada seperti itu. Kita harapkan tidak terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sakral bagi umat Islam. Karena itu, ayat maupun hafalan Al-Qur’an tidak sepatutnya digunakan sebagai bahan komedi, hiburan atau gimmick apabila penggunaannya dapat mengurangi penghormatan terhadap kesakralan kitab suci.
MUI Tarakan juga mengimbau masyarakat agar menyikapi persoalan tersebut secara bijak. Apabila ditemukan kegiatan yang dinilai menyinggung nilai keagamaan, penyelesaian diharapkan tetap melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan agar tidak berkembang menjadi konflik.
“Jangan sampai persoalan seperti ini kemudian menimbulkan keresahan. Kalau ada yang dianggap menyinggung, tentu harus diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai aturan,” tuturnya.
Abdul Samad berharap pemerintah daerah, aparat keamanan, penyelenggara kegiatan dan organisasi keagamaan dapat melakukan koordinasi sebagai langkah pencegahan. Pengawasan terhadap materi promosi dinilai penting, terutama dalam kegiatan hiburan yang menghadirkan produk minuman beralkohol.
“Nilai-nilai agama itu harus kita hormati. Jangan dijadikan bahan untuk sekadar candaan atau promosi, apalagi kalau dikaitkan dengan sesuatu yang bertentangan dengan nilai agama,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT