TARAKAN – Sektor pertambangan di Kalimantan Utara (Kaltara) menghadapi tren penurunan kinerja yang berlangsung dalam beberapa periode terakhir. Kondisi tersebut terlihat dari pertumbuhan sektor pertambangan yang tercatat negatif sejak triwulan II 2025 hingga triwulan II 2026. Fenomena ini dinilai perlu menjadi perhatian serius karena selama ini pertambangan masih menjadi salah satu sektor yang memiliki peran besar terhadap perekonomian daerah.
Akademisi Ekonomi dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr Margiyono S.E, M.Si, mengatakan, pertumbuhan negatif tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan penurunan produksi. Menurutnya, perlu dilihat lebih jauh faktor yang memengaruhi kinerja pertambangan, termasuk kondisi pasar, penertiban aktivitas tambang, hingga kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kalau saya melihat data lagi, pertumbuhan pertambangan pada triwulan pertama tahun 2026 juga negatif lagi. Itu sebesar minus 0,79. Kemudian triwulan kedua yang berakhir pada bulan Juni kemarin, juga tumbuh negatif lagi minus 0,47,” ujarnya, Rabu (19/8).
Ia menerangkan, pada 2025 pertumbuhan sektor pertambangan Kaltara juga telah menunjukkan kontraksi. Berdasarkan data yang dirujuknya, pertumbuhan sektor tersebut pada 2025 tercatat minus 1,09 persen. Tren negatif tersebut kemudian berlanjut pada 2026. Margiyono menyebut kondisi itu perlu dicermati karena terjadi secara berturut-turut dalam beberapa triwulan.
“Sejak 2025 triwulan kedua, triwulan ketiga, triwulan keempat, terus triwulan pertama 2026 dan triwulan kedua 2026, pertumbuhannya semuanya negatif,” katanya.
Menurut Margiyono, terdapat sejumlah kemungkinan yang dapat menjelaskan kondisi tersebut. Salah satunya berkaitan dengan penertiban aktivitas pertambangan yang dilakukan pemerintah. Ia menilai, penertiban dapat membuat pelaku usaha yang sebelumnya menjalankan aktivitas tanpa memenuhi ketentuan mengurangi atau menghentikan produksinya.
“Apakah karena harga tambangnya yang menurun, atau pelakunya yang mulai ketakutan? Ini ada beberapa pertanyaan,” ungkapnya.
Ia juga mengaitkan kondisi pertambangan Kaltara dengan kebijakan pemerintah pusat yang semakin gencar melakukan penertiban terhadap aktivitas ilegal, termasuk di sektor pertambangan.
Menurutnya, apabila sebelumnya terdapat aktivitas pertambangan yang tidak tertib, maka penegakan hukum dapat memengaruhi tingkat produksi. Namun, dari sisi tata kelola, kondisi tersebut justru menunjukkan pentingnya kegiatan pertambangan dilakukan sesuai prosedur.
“Jadi artinya memang sektor ini sudah dikelola dalam tanda kutip mungkin tidak tertib aturan. Karena pemerintah pusat melakukan penertiban dan melakukan beberapa penegakan hukum, akhirnya kinerjanya menurun,” jelasnya.
Margiyono menilai persoalan tersebut harus menjadi pengalaman bagi pemerintah daerah dalam mengelola sektor ekonomi. Menurutnya, seluruh aktivitas ekonomi harus diarahkan pada kepastian hukum dan kepatuhan terhadap prosedur agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Salah satu dampak kegiatan ilegal, kata dia, adalah munculnya persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan dapat memangkas sejumlah biaya yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan legal.
“Kalau dia mau bersifat ilegal, maka dia bisa memangkas aturan-aturan. Misalnya gaji tidak sesuai dengan aturan, pengelolaan alam tidak sesuai aturan, pembayaran pajak tidak sesuai aturan. Dalam kacamata produksi biayanya pasti lebih rendah,” tuturnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT