Tarif Ojol Naik, Ini yang Disampaikan SePOI Kaltara

Zakaria RT • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 20:06 WIB
OJOL : Pengemudi ojek online (ojol) saat merayakan hari kemerdekaan HUT ke-81 RI di Kota Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
OJOL : Pengemudi ojek online (ojol) saat merayakan hari kemerdekaan HUT ke-81 RI di Kota Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Penetapan tarif baru angkutan sewa khusus (ASK) berbasis aplikasi di Kalimantan Utara (Kaltara) membawa angin segar bagi pengemudi transportasi online setelah pemerintah provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA). Namun, di balik kenaikan tarif tersebut, Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara masih menyoroti ketentuan masa berlaku rencana kebutuhan kendaraan ASK yang ditetapkan lima tahun.

Ketua SePOI Kaltara, Misyadi mengatakan, terbitnya SK Gubernur tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan organisasi pengemudi untuk memperjuangkan penyesuaian tarif. Menurutnya, besaran tarif yang ditetapkan pemerintah telah mempertimbangkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang sebelumnya dihitung dan diajukan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara.

“Tarif batas bawah dan tarif batas atas yang tercantum dalam SK Gubernur berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang kami hitung dan ajukan kepada Dishub Provinsi, kemudian dilakukan kajian lapangan,” ujarnya, Senin (17/8).

Dalam keputusan tersebut, TBB ditetapkan sebesar Rp 6.328 per kilometer. Sedangkan TBA ditetapkan Rp 8.266 per kilometer. Besaran tersebut mengalami kenaikan cukup signifikan dibanding tarif sebelumnya. TBB yang sebelumnya berada di angka Rp 3.700 per kilometer naik Rp 2.628 menjadi Rp 6.328 per kilometer. Sementara TBA sebelumnya Rp 6.500 per kilometer naik Rp 1.766 menjadi Rp 8.266 per kilometer.

Kenaikan itu dinilai menjadi salah satu bentuk penyesuaian terhadap biaya yang harus dikeluarkan pengemudi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Sebab, pengemudi tidak hanya menanggung biaya bahan bakar, tetapi juga perawatan kendaraan, penyusutan unit, cuci kendaraan, hingga cicilan apabila kendaraan masih dalam pembiayaan.

"Penetapan tarif sendiri telah dituangkan dalam keputusan gubernur yang mengatur kebutuhan kendaraan ASK berbasis aplikasi serta tarif batas atas dan batas bawah. Dokumen keputusan tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai rencana kebutuhan kendaraan ASK," ungkapnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarif transportasi online ojek online kaltara ojol