TARAKAN - Pemahaman mengenai alur pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai masih perlu diperkuat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Salah satunya terkait anggapan bahwa pasien yang membutuhkan dokter spesialis harus selalu mendapatkan rujukan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti mengatakan, diperlukan pemahaman yang sama antara masyarakat, Puskesmas, rumah sakit dan penyelenggara program JKN mengenai mekanisme pelayanan.
Menurutnya, perbedaan pemahaman kerap membuat masyarakat menganggap kondisi yang dirasakan cukup berat harus langsung mendapatkan pelayanan rumah sakit melalui IGD. Padahal, tidak semua pasien yang membutuhkan dokter spesialis berada dalam kondisi kegawatdaruratan.
Pasien yang kondisinya tidak darurat tetapi memerlukan pemeriksaan dokter spesialis dapat dirujuk ke poliklinik rumah sakit sesuai prosedur yang berlaku. “Rujukannya bisa bukan ke UGD saja, bukan ke UGD rumah sakit, tapi ke polinya rumah sakit yang dilakukan rujukan. Dan rujukannya berjenjang,” jelasnya, Minggu (16/8).
Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar pelayanan IGD dapat difokuskan kepada pasien yang benar-benar membutuhkan penanganan segera. Sementara pasien yang membutuhkan pelayanan spesialis tetapi tidak dalam kondisi darurat tetap dapat memperoleh layanan melalui jalur rujukan yang sesuai.
Devi juga menyinggung mengenai pembiayaan pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Menurutnya, ketentuan mengenai layanan yang dapat dijamin maupun mekanisme pembiayaannya bukan ditetapkan oleh Dinkes Kota Tarakan.
Hal tersebut merupakan bagian dari ketentuan penyelenggaraan JKN secara nasional. Karena itu, Dinkes tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ataupun menentukan sendiri layanan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
“Karena aturan tersebut merupakan ketentuan dalam penyelenggaraan JKN secara nasional, Dinkes tidak dapat mengubah ataupun menentukan sendiri layanan apa saja yang dapat ditanggung BPJS,” katanya.
Devi menilai kondisi tersebut membuat sosialisasi menjadi bagian penting untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat. Penjelasan mengenai kapan masyarakat harus datang ke Puskesmas, kapan membutuhkan rujukan, serta kondisi yang memang harus langsung mendapatkan pertolongan di rumah sakit perlu disampaikan secara mudah.
Pasalnya, ketika terjadi persoalan pelayanan di rumah sakit, petugas Puskesmas maupun rumah sakit sering menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Sementara sebagian persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan ketentuan program BPJS Kesehatan.
“Ketika terjadi persoalan pelayanan di rumah sakit, pihak yang sering kali berhadapan langsung dengan masyarakat adalah petugas Puskesmas maupun rumah sakit. Padahal, sebagian persoalan yang dipertanyakan masyarakat berkaitan dengan ketentuan program BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Karena itu, Dinkes berharap BPJS Kesehatan dapat lebih aktif memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Dengan begitu, informasi mengenai ketentuan JKN tidak hanya diperoleh masyarakat ketika sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Walaupun kami sudah sosialisasi, harusnya dari BPJS yang melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat. Tapi kadang-kadang yang bertemu langsung dengan masyarakat itu Puskesmas dan rumah sakit,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT