TARAKAN - Wacana memperluas layanan puskesmas hingga 24 jam di seluruh wilayah Kota Tarakan kembali menyorot persoalan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, khususnya bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Namun, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan mengingatkan bahwa penambahan jam operasional puskesmas tidak serta-merta membuat proses rujukan pasien ke rumah sakit menjadi lebih mudah.
Persoalan rujukan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menurut Dinkes, memiliki mekanisme tersendiri yang harus mengikuti ketentuan pelayanan kesehatan berjenjang. Artinya, keputusan seorang pasien dapat dirujuk atau tidak bukan ditentukan oleh apakah puskesmas tersebut buka selama 24 jam, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi pasien, serta kriteria rujukan yang ditetapkan dalam sistem JKN.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinkes Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti menjelaskan, keberadaan puskesmas 24 jam memang berkaitan dengan akses pelayanan. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur bahwa seluruh pasien yang datang pada malam hari atau di luar jam pelayanan reguler otomatis memperoleh rujukan ke rumah sakit.
“Untuk mekanisme rujukan itu sesuai dengan kriteria dari BPJS. Jadi tidak menyangkut bahwa itu puskesmas 24 jam atau tidak. Kalau memang perlu dirujuk, nanti dilihat teman-teman puskesmas apakah memang sudah sesuai kriterianya,” ujarnya, Minggu (16/8).
Menurut Devi, setiap pasien yang datang ke puskesmas terlebih dahulu harus mendapatkan penilaian. Tenaga kesehatan akan melihat kondisi pasien dan menentukan apakah keluhan tersebut masih dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau memang membutuhkan penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis di rumah sakit.
Lanjutnya, ketentuan tersebut menjadi bagian dari sistem pelayanan kesehatan berjenjang. puskesmas memiliki fungsi sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, sehingga tidak semua keluhan atau penyakit harus langsung ditangani di rumah sakit.
"Puskesmas juga tidak dapat menerbitkan surat rujukan hanya berdasarkan permintaan pasien. Ada kriteria medis yang harus dipenuhi sebelum pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Hal ini juga berkaitan dengan evaluasi terhadap kinerja fasilitas kesehatan tingkat pertama," terangnya.
Lanjutnya, jika jumlah rujukan nonspesialistik dari suatu puskesmas terlalu tinggi, kondisi tersebut dapat menjadi bahan penilaian karena menunjukkan adanya kemungkinan kasus yang seharusnya masih dapat ditangani di tingkat pertama.
“Kalau mereka menerbitkan rujukan tapi tidak sesuai, itu kena penilaian. Kenapa rujukan nonspesialistiknya tinggi. Jadi kami juga tidak boleh sembarangan melakukan rujukan,” terangnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT