TARAKAN – Kesepakatan damai antara keluarga korban dan pihak pengemudi dalam kecelakaan maut di Jalan Gunung Selatan, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, tidak serta-merta menghentikan seluruh proses di kepolisian. Satlantas Polres Tarakan memastikan tahapan administrasi dan penyidikan tetap harus diselesaikan sebelum perkara resmi ditutup.
Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Ardi Wisnu Pradana mengatakan, kecelakaan yang terjadi pada 10 Agustus 2026 itu telah melalui pemeriksaan terhadap pengemudi, pemilik kendaraan, serta saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
Menurut Ardi, keluarga korban datang ke Polres Tarakan dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Pertemuan antara keluarga korban, pengemudi kendaraan, dan pihak perusahaan kemudian menghasilkan kesepakatan damai.
“Keluarga datang memohon untuk tidak ingin diperpanjang. Kebetulan dari pihak pemerintah menggunakan roda dua dengan pengemudi mobil ini satu tempat kerja mereka. Dari pihak perusahaan juga datang,” ujarnya, Jumat (14/8).
Dalam kesepakatan tersebut, kendaraan roda dua milik korban telah diganti dan perusahaan memberikan santunan kepada keluarga korban. “Sudah bertemu, sepakat untuk menanggung keselamatan, kemudian memberi santunan. Memang pada dasarnya santunan itu tidak menggantikan, tapi ini bentuk kepedulian bersama, berbela sungkawa,” katanya.
Namun demikian, Satlantas Polres Tarakan tetap akan menggelar perkara pada pekan depan untuk menyelesaikan proses administrasi dan menentukan penutupan penanganan perkara. “Kemungkinan minggu depan akan kita laksanakan gelar untuk menutup,” jelas Ardi.
Ia menegaskan bahwa laporan kepolisian tetap menjadi syarat penting bagi keluarga korban, terutama untuk pengurusan klaim Jasa Raharja. “Untuk klaim Jasa Raharja itu harus ada laporan. Harus ada progres untuk pemeriksaan tahap-tahap penyidikan itu tetap harus ada,” ujarnya.
Ardi menambahkan, kepolisian memang membuka ruang restorative justice atau penyelesaian melalui mediasi apabila kedua belah pihak memiliki titik temu dan sepakat menyelesaikan persoalan di luar proses persidangan.
“Makanya kita dari Polri juga membuka ruang mediasi sebesar-besarnya apabila memang dari kedua belah pihak memang ada titik temu,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT