TARAKAN – Penanganan kecelakaan maut di sekitar gapura Jalan Gunung Selatan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, memasuki babak baru. Keluarga korban memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan bersama pihak pengemudi dan perusahaan, sehingga proses hukum diarahkan menuju penutupan setelah dilakukan gelar perkara.
Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Ardi Wisnu Pradana mewakili Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, keluarga korban datang langsung ke Polres Tarakan dan menyampaikan permohonan agar perkara tersebut tidak diperpanjang.
“Keluarga datang memohon untuk tidak ingin diperpanjang. Kebetulan dari pihak pemerintah menggunakan roda dua dengan pengemudi mobil ini satu tempat kerja mereka. Dari pihak perusahaan juga datang,” ujar Ardi, Jumat (14/8).
Kecelakaan yang terjadi pada 10 Agustus 2026 itu sebelumnya telah ditangani Satlantas Polres Tarakan melalui serangkaian pemeriksaan terhadap pengemudi, pemilik kendaraan, serta sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Dalam pertemuan yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Pihak perusahaan disebut telah mengganti kendaraan roda dua milik korban serta memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian.
“Sudah bertemu, sepakat untuk menanggung keselamatan, kemudian memberi santunan. Memang pada dasarnya santunan itu tidak menggantikan, tapi ini bentuk kepedulian bersama, berbela sungkawa,” kata Ardi.
Meski tercapai kesepakatan damai, kepolisian tetap harus menyelesaikan seluruh tahapan administrasi penanganan perkara. Satlantas Polres Tarakan berencana menggelar perkara pada pekan depan untuk menentukan langkah penutupan kasus.
“Kemungkinan minggu depan akan kita laksanakan gelar untuk menutup,” jelasnya.
Ardi menegaskan bahwa proses administrasi tetap diperlukan, termasuk untuk kepentingan klaim Jasa Raharja yang mensyaratkan adanya laporan kepolisian. “Untuk klaim Jasa Raharja itu harus ada laporan. Harus ada progres untuk pemeriksaan tahap-tahap penyidikan itu tetap harus ada,” ujarnya.
Pihak keluarga korban juga meminta agar informasi mengenai kasus tersebut tidak lagi dipublikasikan secara luas karena masih berada dalam suasana duka.
Menurut Ardi, kepolisian membuka ruang mediasi seluas-luasnya apabila kedua pihak yang terlibat dalam perkara kecelakaan memiliki kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Makanya kita dari Polri juga membuka ruang mediasi sebesar-besarnya apabila memang dari kedua belah pihak memang ada titik temu,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT