TARAKAN – Minat masyarakat mengikuti lelang kendaraan rampasan negara yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menunjukkan peningkatan signifikan. Dari enam kendaraan yang dilelang, lima unit berhasil terjual, sementara satu kendaraan tidak mendapatkan penawaran.
Kasi Intelijen Kejari Tarakan, Aditya Dwi Djayanto mengatakan, peningkatan jumlah peserta dibanding pelaksanaan sebelumnya menjadi indikator bahwa masyarakat mulai melihat lelang kendaraan rampasan sebagai alternatif memperoleh kendaraan dengan harga kompetitif.
“Terdapat peningkatan minat peserta yang cukup signifikan untuk mengikuti lelang jika dibandingkan pelaksanaan lelang sebelumnya,” katanya.
Menurutnya, proses lelang dilakukan secara terbuka, adil, dan transparan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menggunakan situs lelang.go.id, sehingga dapat diikuti masyarakat dari berbagai daerah.
“Kami melakukan pelelangan melalui KPKNL melalui website lelang.go.id yang dapat diakses secara umum oleh masyarakat. Kami juga melakukan pengumuman melalui koran, website, media sosial dan secara konvensional menggunakan spanduk yang dapat dilihat masyarakat secara umum,” ujarnya.
Kendaraan yang dilelang terdiri atas Toyota Avanza KU 1292 NC, Daihatsu Xenia KU 1443 SC, Honda Beat KU 3971 GU, Honda Scoopy KU 2915 IN, Honda Beat warna ungu, dan Honda Scoopy KU 5662 GN. Hanya Daihatsu Xenia yang tidak laku karena tidak ada peserta yang mengajukan penawaran.
“Pada dasarnya tidak ada kendala. Memang tidak ada peminat dari masyarakat. Barang yang tersedia juga sangat banyak karena lelang ini dilakukan serentak seluruh Indonesia,” jelas Aditya.
Sebelum dilelang, seluruh kendaraan telah menjalani servis agar kondisi fisiknya dapat diketahui secara jelas oleh calon peserta. Masyarakat juga diberi kesempatan melihat langsung kendaraan yang ditempatkan di halaman Kantor Kejari Tarakan beberapa hari sebelum pelaksanaan lelang.
“Untuk kondisi fisik kami sudah melakukan servis sebelum melakukan lelang agar masyarakat tidak merasa kecewa. Sedangkan kelengkapan administrasi dalam kondisi apa adanya,” jelasnya.
Aditya menambahkan, kelengkapan dokumen kendaraan berbeda-beda. Beberapa kendaraan memiliki STNK dan dokumen pendukung, sedangkan sebagian lainnya dijual tanpa STNK. Karena itu, calon peserta diimbau memeriksa kondisi fisik maupun administrasi kendaraan sebelum memasukkan penawaran.
Dalam mekanisme lelang, setiap peserta wajib menyetorkan uang jaminan terlebih dahulu. Setelah dinyatakan sebagai pemenang dan melunasi pembayaran, kendaraan dapat diambil di Kantor Kejari Tarakan. Untuk proses balik nama kendaraan, Kejari memastikan telah terdapat ketentuan yang mengatur sehingga tidak menjadi kendala bagi pemenang lelang.
“Seharusnya tidak ada kendala dalam proses balik nama, karena sudah ada ketentuan atau aturan yang mengatur terkait hal tersebut,” kata Aditya.
Kejari Tarakan juga memastikan kendaraan yang belum terjual akan kembali dilelang setelah dilakukan koordinasi dengan KPKNL mengenai penetapan nilai limit dan jadwal pelaksanaan.
Aditya mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar memahami seluruh prosedur, memeriksa kondisi kendaraan, dan memanfaatkan sistem lelang resmi pemerintah yang dapat diakses secara terbuka.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengikuti lelang yang dilakukan Kejaksaan karena pelaksanaannya terbuka, adil dan transparan. Masyarakat juga sebaiknya terlebih dahulu mengecek kondisi barang sebelum memasukkan penawaran,” tegasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT